Sekretaris DPC PDI Perjuangan Tulungagung Sodik Purnomo di Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu, menyampaikan hasil penjaringan sementara hingga jadwal pengembalian formulir pada hari Jumat (10/5).
“Dari 11 yang telah mengembalikan formulir pendaftaran, delapan di antaranya mengembalikan berkas ke DPC PDI Perjuangan,” kata Sodik.
Delapan orang itu, yakni Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung Susilowati, mantan Bupati Tulungagung Maryoto Birowo, mantan Wakil Bupati Kabupaten Tulungagung Garut Sunu Wibowo, Kepala Desa Tunggulsari Didik Girnoto Yekti, Kepala Desa Pucung Lor Imam Sopingi, kader PDI Perjuangan Suharminto, pengusaha Budi Setijahadi, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Santoso.
Pendaftar lainnya yang tidak mengembalikan formulir ke DPC PDI Perjuangan Tulungagung adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung Kasil Rohmat, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Agus Santoso, dan Camat Tulungagung Kota Hari Prastijo.
Dari ketiga ASN itu, hanya Agus Santoso yang mengembalikan berkas. Sodik menyayangkan sikap ketiga ASN yang tidak mengembalikan berkas pendaftaran. Padahal, mereka mengambil berkas pendaftaran tanpa diminta oleh partai politik dan atas kemauan sendiri, serta tidak dikenai biaya.
“Seharusnya mereka tetap mengembalikan berkas pendaftaran,” katanya.
Sodik mengatakan bahwa PDI Perjuangan merupakan satu-satunya parpol di Kabupaten Tulungagung yang bisa mengusung calon sendiri.
Syarat mengusung calon harus memenuhi minimal 10 kursi DPRD Kabupaten Tulungagung. Sementara itu, PDI Perjuangan pada Pemilu 2024 memperoleh 12 kursi parlemen.
“Kami sudah melakukan komunikasi dengan partai lain, tetapi belum mengarah ke koalisi,” terangnya.
Tim Penjaringan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung Wiwik Triasmoro menyebutkan ada tiga tahapan dalam pendaftaran bakal calon kepala daerah. Pertama, tingkat penjaringan di tingkat DPC atau kabupaten. Kedua, penjaringan di tingkat provinsi, dan terakhir penentuan rekomendasi di tingkat DPP.
“Jika tidak mengembalikan berkas di tingkat DPC, kami anggap tidak mengikuti penjaringan,” kata Wiwik.
Wiwik menjelaskan bahwa penjaringan lebih bersifat administratif. Dalam hal ini, bakal calon kepala daerah harus memenuhi persyaratan administratif saat mengembalikan berkas pendaftaran.
Ditanya persyaratan mengikuti penjaringan harus menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) partai, Wiwik menampiknya.
Menurut dia, jika harus menunjukkan KTA partai, akan mempersulit bakal calon kepala daerah yang mendaftar.
Dikatakan bahwa KTA baru diberikan dan ditunjukkan jika bakal calon kepala daerah yang dapat rekomendasi partai mendaftar di KPU setempat.
Baca juga: Ning Faiq bantah daftar cawabup ke PDIP Situbondo
Baca juga: Budi BS optimistis dapat restu dari Mega maju Pilkada Tulungagung
Baca juga: Novita Hardini tanggapi isu oposisi PDIP