DPRD Kabupaten Ngawi gelar rapat paripurna bertempat di lantai II gedung dewan setempat. Pada agenda kali ini, selain penyampaian dan pengesahan, juga sekaligus resmi melantik ketua serta wakil ketua difinitif periode 2014-2019. Sementara acara ini dihadiri Bupati Ngawi beserta wakil juga tamu undangan lainnya dari seluruh jajaran SKPD dan Unspida(30/09).
Dwi Rianto Jatmiko sebagai ketua DPRD dari PDIP dan ketiga wakilnya yakni Sarjono dari Golkar, Maryoto dari PKS dan Sulistyanto dari Gerindra. Pelantikan ke empat orang Ketua DPRD Kabupaten Ngawi mendasar Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur No. 171.404/609/0112014.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Ngawi Aris Bawono Langgeng atas nama Gubernur Jawa Timur langsung memimpin dalam pengambilan sumpah jabatan ketua dan wakil ketua DPRD. Dalam agenda pelantikan terlihat Dwi Rianto Jatmiko atau biasa disapa Antok masih menduduki kembali sebagai ketua DPRD kedua kalinya setelah sebelumnya di kursi yang sama untuk periode 2009-2014.
Bertahanya Antok tidak lepas dari PDIP yang mendulang suara 15 kursi dari 45 kursi DPRD hasil Pileg sebelumnya. Apalagi Antok sendiri yang berangkat lewat Dapil IV Paron-Kedunggalar secara by name meraup 14.855 suara terbanyak dari sekian anggota legislatif lainya.
Sementara untuk wakil ketua Maryoto dan Sarjono merupakan wajah lama anggota DPRD Kabupaten Ngawi sebelumnya. Sedang Sulistyanto dalam posisi diuntungkan sebagai wajah baru langsung menduduki wakil ketua hal ini berkaitan langsung dengan perolehan Partai Gerindra mencapai 5 kursi.
“Semua pengalaman dari periode sebelumnya sebagai bahan evaluasi yang akan datang. Dan kita harapkan di lembaga ini baik alat kelengkapan dan fraksi bisa bersinergis lagi,” terang Antok.
Selaku pimpinan tertinggi di DPRD, Antok tetap memposisikan diri atas nama lembaga sesuai fungsinya dalam pengawasan, budgeting dan legislasi demi realisasinya pembangunan dan kesejahteraan rakyat.
Dalam waktu dekat janjinya, akan menuntaskan sisa pekerjaan yang belum rampung dilembaganya seperti badan anggaran, badan legislasi, badan kehormatan dan pembentukan komisi.
Mengenai tanggapan atas RUU Pilkada yang disahkan DPR RI dia tetap menunggu mekanisme dari pusat dengan melakukan monitoring. Satu sisi bebernya, UU Pilkada tetap dalam posisi dilema bisa diundangkan jika presiden mengesahkan dan uji materi di MK yang diajukan pemohon dikabulkan.
“Untuk Ngawi ini Pilkada akan dilaksanakan pada Mei 2015 mendatang. Tetapi UU Pilkada tidak serta merta bisa dipakai menjadi acuan pelaksanaan karena selama ini masih rawan gugatan. Pada intinya kita tetap menunggu informasi dari pusat sesuai perkembanganya,” pungkas Antok.
|SinarNgawi