Kinerja Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) bakal dievaluasi Inspektorat Pemkab Ngawi. Itu terkait dugaan kebocoran potensi pendapatan parkir retribusi di enam titik kantong parkir yang belakangan disorot kalangan dewan. Inspektorat rencananya akan melakukan audit sisi pendapatan. ‘’Setelah ada rekomendasi, kami akan lakukan audit dengan tujuan tertentu,’’ kata Inspektur Inspektorat Pemkab Ngawi Yulianto Kusprasetyo kemarin (5/7), seperti dilansir Radar Lawu.
Yuli-sapaan akrabnya- mengatakan sejauh ini inspektorat selaku unsur pengawas yang berkedudukan di bawah bupati tersebut masih menunggu rekomendasi dari dewan. Berikutnya, setelah mendapat restu Bupati Ngawi Budi ‘Kanang’ Sulistyono, pihaknya bakal menyelidiki temuan dewan soal semrawutnya penerapan aturan parkir reguler di enam titik lingkungan pasar itu. ‘’Kami tetap menunggu perintah bupati dulu sebelum melakukan audit,’’ jelasnya.
Dijelaskan, pihaknya akan melakukan audit dengan cara turun ke lapangan. Berikutnya, selama 3-10 hari, tim yang rencananya terdiri dari beberapa anggota itu bakal menghitung pendapatan sektor parkir reguler atau yang diatur dalam Perda Nomor 23/2011 tentang Retribusi Parkir Berlangganan. ‘’Kami belum bisa menentukan di mana titik yang akan diselidiki. Berapa jumlah anggota juga belum bisa ditentukan karena rekomendasinya belum sampai ke kami,’’ bebernya.
Yuli optimistis tidak kesulitan melakukan audit pendapatan parkir reguler di lingkungan Pasar Ngrambe, Sine, Jogorogo, Walikukun, Kendal dan sisi timur Pasar Besar Ngawi atau depan kantor Pegadaian itu. Selain pernah menakhodai Dishubkominfo Ngawi selama kurang lebih setahun, audit serupa di lingkungan dinas tersebut juga pernah dilakukan. Namun, kata dia, kala itu audit fokus pada sisi pendapatan sektor retribusi portal. ‘’Dulu memang pernah ada audit. Tapi sudah lama, dan saya juga belum di inspektorat,’’ ungkapnya.
Terpisah Wakil Ketua Komisi III DPRD Ngawi Yuwono Kartiko berjanji bakal segera memberikan rekomendasi hasil penelusurannya ke inspektorat. Dijelaskan, pemberian rekomendasi masih menunggu keputusan bersama dengan ketua dan anggota komisi lainnya. ‘’Sesegera mungkin akan kami berikan rekomendasinya. Biar masalah ini cepat mendapat perhatian dari leading sector terkait,’’ tutur politikus PDI Perjuangan ini.
Sayangnya, Kepala Dishubkominfo Ngawi Bambang Lestari Widodo enggan berkomentar soal dugaan kebocoran dan sejumlah indikasi penyimpangan aturan parkir tersebut. Sebaliknya, dengan pernyataan kurang pas, Bambang berdalih tidak mau berkomentar lantaran khawatir merusak ibadah puasa. ‘’Poso-poso mas, marekke duso (Puasa-puasa mas, bisa membuat dosa, Red),’’ ujar Bambang yang sama sekali tidak memberi argumen soal hubungan puasa dengan memberi tanggapan masalah parkir itu.
Diberitakan sebelumnya, semrawutnya penerapan Perda Nomor 23/2011 tentang Retribusi Parkir Berlangganan bakal jadi bola panas. Sebab, Komisi III DPRD Ngawi berencana merekomendasi temuan penyimpangan aturan parkir yang disinyalir dilakukan dishubkominfo ke inspektorat. Menurut kalangan dewan, fakta lapangan yang ditemukan secara jelas mengungkap praktik pungutan liar (pungli) dikoordinir petugas PNS dari dishubkominfo.
































