NGAWI — Untuk melakukan skrining pengguna jalan yang masuk wilayahnya, pemerintah kabupaten (pemkab) Ngawi telah mempersiapkan empat pos pantau di perbatasan usai dibubarkannya pos check point dari jajaran kepolisian.
Empat pos pantau tersebut yakni perbatasan Ngawi-Sragen di Mantingan jalur arteri, perbatasan Ngawi dengan Sragen di Sine, perbatasan Ngawi dengan Sragen di desa Tambakboyo, serta pos pantau di pintu keluar tol Ngawi.
Mulai 8 Juni 2020 sampai dengan tanggal 14 Juni 2020, pemkab telah mulai melakukan sosialisasi skrining di pos-pos pantau tersebut dan memulai proses skrining secara ketat efektif per 15 Juni 2020 mendatang.
Di pos-pos pantau yang dimaksud saat ini telah disosialisasikan imbauan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Ngawi yang isinya adalah kewajiban memakai masker, kewajiban membawa identitas diri, serta keterangan non-reaktif rapid test.

Bupati Ngawi, Ir. Budi Sulistyono (Kanang) dalam keterangannya menyampaikan bahwa adanya pos pantau ini untuk mengantisipasi masuknya COVID-19 ke kabupaten Ngawi yakni dengan memastikan mereka yang melintas harus bebas dari virus corona.
“Tujuannya (skrining) ini untuk mengantisipasi masuknya COVID-19 ke Kabupaten Ngawi dengan memastikan orang yang masuk wilayah Ngawi harus bebas dari virus Corona,” tegas Kanang.
Lebih lanjut, Kanang menyebutkan bahwa di empat pos pantau tersebut akan dilakukan penjagaan ketat dan pengecekan setiap kendaraan yang melintas, karena dari beberapa kasus, mayoritas yang positif terpapar virus adalah dari luar daerah Ngawi.
“Bagi kendaraan yang masuk wilayah Ngawi harus mengantongi surat hasil rapid test ataupun PCR yang menyatakan, pengemudi dan penumpang sehat dan bebas dari COVID-19,” imbuhnya.
Di empat pos pantau yang disipakan juga akan didirikan pos pelayanan rapid test oleh tim medis. Hal ini dimaksudkan agar para pelintas yang tidak bisa menunjukkan keterangan non-reaktif rapid test bisa dilayani sebelum melanjutkan perjalanan.
Tentunya untuk para pelintas yang tidak bisa menunjukkan surat keterangan dan atau tidak mau mengikuti rapid test di pos tersebut terpaksa harus memutar balik kendaraannya. (cse)