NGAWI — Revitalisasi pasar besar Ngawi yang sudah dianggarkan sebesar Rp 89 Miliar dari APBN di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) akan segera direalisasikan.
Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja (DPPTK) telah melakukan berbagai persiapan terkait tahapan revitalisasi pasar besar Ngawi tersebut salah satunya relokasi pedagang.
DPPTK Ngawi memutuskan akan merelokasi para pedagang pasar besar ke 4 tempat di sekitar pasar, yaitu di Jl. Mangkubumi, Koplaan Pasar Unggas, area parkir barat pengadaian, dan Jl. Sultan Agung.
Hearing di Gedung Dewan yang dilakukan DPPTK bersama Komisi III DPRD Ngawi pada Senin (31/08/2020) lalu telah menyepakati adanya relokasi pedagang pasar yang menelan biaya sebanyak Rp 860 juta tersebut.
Sebagaimana disampaikan oleh Supeno, Ketua Komisi III DPRD Ngawi bahwa hearing tersebut memastikan bahwa proyek relokasi pedagang pasar besar Ngawi sudah jelas dan mengakomodir seluruh pedagang di keempat tempat relokasi.
Seperti data yang dipunyai oleh DPPTK Ngawi, jumlah pedagang yang akan direlokasi sebanyak 426 dengan pembagian relokasi dua model, yakni 5 meter persegi untuk 4 pedagang dan 5 meter persegi untuk 6 pedagang. (cse)