NGAWI — Ikatan Mahasiswa Muhammdiyah (IMM) Ngawi menolak dengan tegas penetapan Omnibus Law/Cipta Kerja dengan menyampaikan pernyataan sikapnya, Kamis (07/10/2020).
Melalui konferensi persnya, Ketua IMM Ngawi, Tomo menyatakan menyampaikan Mosi Tidak Percaya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
IMM Ngawi menolak adanya keputusan penetapan UU Cipta Kerja dan menginginkan UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI untuk dapat dicabut kembali.
IMM Ngawi mengecam keras pihak-pihak yang menyetujui pengesahan UU Cipta Kerja dan mengajak seluruh elemen, mahasiswa, masyarakat, dan lembaga-lembaga lainnya yang menolak Omnibus Law untuk mengawal sampai UU Cipta Kerja dibatalkan.
Dalam pernyataan sikap tersebut IMM Ngawi juga menegaskan bahwa Omnibus Law/UU Cipta Kerja tidak sesuai dengan nilai-nilai moralitas konstitusi dan pancasila, sehingga harus dibatalkan. (*/kn)
































