NGAWI — Sejumlah organisasi mahasiswa Ngawi, di antaranya Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Ngawi, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Ngawi, serta aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa se-Ngawi berencana turun ke jalan, Jumat (09/10/2020).
Hal tersebut dilakukan sebagai wujud penolakan terhadap Omnibus Law/Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Dalam seruan yang beredar di media sosial dan group-group perpesanan, aksi akan digelar besok, Jumat (09/10/2020) mulai jam 7 pagi dengan titik kumpul di perempatan Kartonyono Ngawi.
Seruan aksi tersebut bertuliskan CABUT OMNIBUS LAW mengajak seluruh mahasiswa se-kabupaten Ngawi, Jumat 9 Oktober 2020 07.00 – selesai.

Dari keterangan yang disampaikan oleh Rokhim Wartoto selaku Ketua Cabang PMII Ngawi, pihaknya akan melibatkan kurang lebih 50 orang dan telah mengantongi izin dari Polres Ngawi.
Peserta aksi akan memusatkan kegiatan di perempatan Kartonyono yang dilanjutkan long march dari perempatan Kartonyono menuju kantor DPRD dan berlanju dengan orasi-orasi cabut omnibus law.
Rokhim menyebutkan bahwa aksi yang digelar sudah sesuai dengan arahan serta instruksi dari Pengurus Besar PMII dan tetap menaati protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan salah satunya membatasi peserta aksi.
Menurut Rokhim, UU Cipta Kerja dinilai akan mengubah banyak tatanan kehidupan perekonomian daerah dan nasional, serta juga akan berdampak pada perubahan ekonomi keuangan individu buruh.
Hal-hal tersebut yang ditentang sehingga UU Cipta Kerja yang tidak pro buruh ini harus segera dicabut secepatnya. (*/kn)
































