NGAWI — Dalam dua minggu terakhir tercatat ada 5 korban meninggal karena jebakan tikus beraliran listrik di persawahan kabupaten Ngawi. Menyikapi hal tersebut, jajaran polres Ngawi menyebarkan imbauan melalui spanduk larangan penggunaan jebakan tikus beraliran listrik.
Polres Ngawi melalui polsek-polsek di wilayah terkait adanya korban berjatuhan mulai berkoordinasi lebih intens lagi dengan para perangkat desa, tokoh masyarakat, dan juga para petani.
Seperti halnya yang dilakukan di area persawahan desa Pangkur dan desa Paras, kecamatan Pangkur, Jumat (25/12/2020). Polsek Pangkur memasang imbauan yang sifatnya juga larangan untuk menggunakan jebakan tikus beraliran listrik karena sangat berbahaya.
Kapolsek Pangkur AKP Subandi kepada media menjelaskan bahwa pihaknya telah memerintahkan Bhabinkamtibmas untuk terus melakukan pengecekan di lapangan. Ia juga bersama para kanit pun meninjau pemasangan imbauan tersebut.
Secara serentak pemasangan juga dilakukan di wilayah sektor lain mengingat kondisi yang sangat membahayakan nyawa apabila jebakan tikus dengan aliran listrik masih digunakan oleh petani. (cse)