NGAWI — Penyekatan pemudik di titik-titik perbatasan kabupaten Ngawi dengan wilayah lain telah diberlakukan mulai 24 April 2020 sebagaimana imbauan dari pemerintah pusat tentang larangan mudik.
Pihak petugas gabungan juga telah mulai melarang mereka yang mudik ke Ngawi dengan meminta untuk putar balik kembali ke kota asalnya.
Namun demikian, Bupati Ngawi, Ir. Budi Sulistyono (Kanang) menyampaikan bahwa bagi masyarakat yang masih ber-KTP atau ber-KK Ngawi dan punya rumah di Ngawi diperbolehkan pulang ke Ngawi dengan mengikuti protokol isolasi mandiri selama 14 hari.
“Bagi yang memiliki KTP Ngawi, masih ber- Ngawi, dan punya rumah di Ngawi, maka diperbolehkan pulang ke Ngawi dengan mengikuti protokol isolasi mandiri selama 14 hari,” ujar Kanang yang dimuat di media sosial resmi Kabupaten Ngawi.
Lebih lanjut Bupati Ngawi juga mengimbau kepada para pemudik yang tidak memiliki KTP Ngawi, maka tidak diperkenankan masuk wilayah Ngawi dan harus kembali. (cse)