NGAWI — Bupati Ngawi Ir. Budi Sulistyono (Kanang) meminta kepada pemerintah pusat untuk memperhatikan sektor industri padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja, seperti Sigaret Kretek Tangan dalam kebijakan pajak/cukai.
Melalui keterangan resminya, Kanang menyatakan bahwa pihaknya akan melindungi sektor padat karya termasuk salah satunya Sigaret Kretek Tangan dari kenaikan pajak dan cukai.
“Yang sifatnya padat karya memang kita sepakat untuk tidak diberikan beban tambahan termasuk kenaikan pajak,” ujar Kanang dalam keterangan resminya, Sabtu (31/10/2020).
Bupati Ngawi menerangkan bahwa saat ini, banyak warganya yang bekerja di sektor industri Sigaret Kretek Tangan. Sehingga apabila ada kenaikan pajak/cukai, dikhawatirkan banyak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pihaknya juga menegaskan bahwa apabila tidak ada kenaikan cukai pada Sigaret Kretek Tangan, hal tersebut dapat mendongkrak kinerja industri yang sebagian besar mempekerjakan ibu rumah tangga yang menjadi tulang punggung keluarga.
Terkait Sigaret Kretek Tangan atau industri tembakau ini sebelumnya juga ditegaskan oleh pemerintah kabupaten Bojonegoro dan juga kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Kedua bupati daerah tersebut berharap pemerintah pusat dapat memperhatikan penyerapan tenaga kerja di daerah terkait kebijakan cukai, terlebih lagi di masa pandemi COVID-19.
Seperti di Bojonegoro kata Anna Muawanah, pengurangan tenaga kerja pada masa pandemi dapat berimbas pada pengangguran. Bojonegoro merupakan salah satu daerah penghasil tembakau yang cukup besar.
“Bagi masyarakat setempat, industri sigaret kretek tangan di Bojonegoro berperan penting secara ekonomi. Banyak warga yang menggantungkan kehidupan keluarga sebagai pekerja dalam sektor tersebut, ” terang Anna.
Begitu pula dengan Pungkasiadi, Bupati Mojokerto. Salah satu industri padat karya yang masih bertahan di Mojokerto adalah industri Sigaret Kretek Tangan. Industri tersebut dimanfaatkan masyarakat Mojokerto sebagai salah satu pemberdayaan ekonomi. (*/kn)