NGAWI — Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 14 partai politik sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Menurut KPU, empat belas partai politik ini dianggap telah memenuhi syarat administrasi dan verifikasi faktual secara nasional.
Kenali Partai Politik Peserta Pemilu 2019. Berikut adalah Partai Politik yang akan menjadi peserta Pemilu 2019 yang akan digelar 17 April 2019 nanti :
Nomor urut 1 : Partai Kebangkitan Bangsa
Nomor urut 2 : Partai Gerindra
Nomor urut 3 : Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Nomor urut 4 : Partai Golkar
Nomor urut 5 : Partai Nasdem
Nomor urut 6 : Partai Garuda
Nomor urut 7 : Partai Berkarya
Nomor urut 8 : Partai Keadilan Sejahtera
Nomor urut 9 : Partai Perindo
Nomor urut 10 : Partai Persatuan Pembangunan
Nomor urut 11 : Partai Solidaritas Indonesia
Nomor urut 12 : Partai Amanat Nasional
Nomor urut 13 : Partai Hanura
Nomor urut 14 : Partai Demokrat
Ada tambahan 2 Partai yang terdaftar yakni, Nomor Urut 15 : Partai Bulan Bintang dan Nomor Urut 16 : Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia. Beberapa hal yang dinilai secara administratif dan diverifikasi secara faktual oleh KPU mencakup keberadaan pengurus inti parpol di tingkat pusat, keterwakilan perempuan minimal 30 persen dan domisili kantor tetap di tingkat DPP.
Selain itu, di tingkat Provinsi, ada tambahan syarat, yakni memenuhi keanggotaan di 75 persen Kabupaten/Kota di 34 provinsi, serta status sebaran pengurus sekurang-kurangnya 50 persen kecamatan pada 75 persen Kabupaten/Kota di 34 provinsi. (kn/cse)