Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Madiun Herdi Wijanarko mengatakan, empat TPS lokasi khusus itu, masing-masing dua TPS berada di Lapas Kelas I Madiun dan Lapas Pemuda Kelas II-A Madiun.
“Kemungkinan ada empat TPS lokasi khusus saat pilkada nanti. Masing-masing dua TPS di Lapas Kelas I dan Lapas Pemuda Kelas II-A Madiun. Karena disana itu jumlah pemilihnya dinamis,” kata Herdi pada wartawan di Madiun, Senin.
Ia menjelaskan, jumlah TPS lokasi khusus pada Pilkada 2024 ini berkurang dibanding pada Pemilu 2024 lalu. Dimana pada Pemilu 2024 TPS khusus berjumlah sembilan TPS.
Pengurangan itu karena adanya pemadatan jumlah pemilih di setiap TPS. Jika pada pemilu lalu, ketentuannya per TPS maksimal 300 pemilih, sedangkan pada pilkada ini setiap TPS maksimal 600 pemilih.
“Total jumlah TPS juga berkurang hingga setengahnya. Kalau pemilu Februari lalu ada 584 TPS, saat pilkada serentak 27 November 2024 hanya ada 271 TPS,” tuturnya.
Herdi menambahkan, proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) saat ini di Kota Madiun masih berlangsung dari 24 Juni hingga 24 Juli mendatang.
Meski begitu, petugas pantarlih tidak melakukan ‘coklit’ di lapas, karena data pemilih telah disiapkan pihak lapas.
“Jadi karena TPS merupakan lokasi khusus, maka di lapas tidak dilakukan coklit. KPU sudah disiapkan datanya sama petugas lapas, makanya koordinasi antara KPU dengan lapas terus terjalin, agar warga binaan ini tidak kehilangan hak pilih,” ujarnya.