NGAWI — Baru ada satu pendaftar dari tiga hari waktu yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ngawi mulai 4 September hingga 6 September 2020 untuk pendaftaran peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Mendasar pada aturan yang tertuang dalam pasl 102 Peraturan KPU Nomor 14 tahun 2015, Ketua KPU Ngawi, Prima Aequina menyampaikan adanya perpanjangan waktu.
Keputusan tersebut ditetapkan oleh KPU Ngawi Senin (07/09/2020) karena hingga Minggu (06/09/20202) pukul 24.00 WIB baru ada satu peserta /bakal pasangan calon (bapaslon) yang mendaftarkan diri.
Dijelaskan bahwa mulai besok, Selasa (08/09/2020) sampai dengan Kamis (10/09/2020) adalah waktu sosialisasi perpanjangan pendaftaran bapaslon.
“Kemudian, tiga hari berikutnya, yakni 11-13 September 2020 adalah masa pendaftaran,” ujar Prima.
Meskipun bakal pasangan calon yang telah mendaftar sebelumnya menyapu bersih dukungan 10 partai pemilih 45 kursi di DPRD Ngawi saat ini, aturan tetap dijalankan, meskipun kata Prima potensi calon tunggal begitu besar.
“Sangat berpotensi terjadinya calon tunggal dan lawannya nanti kotak kosong,” imbuhnya.
Lebih lanjut Prima menegaskan bahwa terkait teknis, tahapan, program, dan jadwal perpanjangan pendaftaran dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Ngawi.(cse)