JAKARTA — Lima orang warga kabupaten Ngawi yang salah satunya masih berstatus siswa SMK mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.
Mereka adalah, Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, mantan buruh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT); Novita Widyana, siswa SMK Negeri 1 Ngawi, dan Elin Dian Sulistiyowati mahasiswa Universitas Brawijaya.
Kemudian pemohon selanjutnya adalah atas nama Alin Septiana Mahasiswa Universitas Negeri Malang, dan Ali Sujito mahasiswa STKIP Modern Ngawi.
Permohonan uji materi atas UU Cipta Kerja tersebut telah diterima Mahmakah Konstitusi (MK) dan dimuat dalam website resminya dengan nomor permohonan 2039/PAN-PUU.MK/2020.
Tertulis dalam permohonan, bertindak selaku kuasa hukum kelima warga Ngawi tersebut adalah Gerakan Masyarakat Pejuang Hak Konstitusi (GMPHK) atas nama advokat Viktor Santosa Tandiasa, S.H., M.H. dan rekan.
Diketahui juga bahwa sebelumnya, MK juga telah menerima gugatan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja, yaitu dari seorang karyawan kontrak bernama Dewa Putu Reza bersama Ayu Putri seorang pekerja lepas dengan nomor permohonan 2034/PAN.MK/X/2020. (cse)