NGAWI — Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi mengeluarkan Surat Edaran Baru bernomor 420/380/404.101/2020 tertanggal 3 April 2020 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Kebijakan dalam Masa Darurat COVID-19 di kabupaten Ngawi.
Kepala Dinas Pendidikan Ngawi, Drs. M. Taufiq Agus Susanto menjelaskan dalam surat yang didasarkan pada Surat Gubernur Jawa Timur nomor 420/2010/101.1/2020 tanggal 30 Maret 2020 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran CIVID-19 di Jawa Timur.
Selain itu, surat ini juga merupakan tindak lanjut dari surat Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Ngawi Nomor 420/375.1/404.1/2020 perihal edaran kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran COVID-19 di kabupaten Ngawi.
“Masa bekerja dari rumah bagi Pengawas Sekolah, Penilik, Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan jenjang TK, SD, dan SMP di kabupaten Ngawi yang semula dilaksanakan sampai dengan tanggal 5 April 2020, diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020 dan kembali bekerja pada tanggal 22 April 2020,” tulis Kepala Dinas Pendidikan Ngawi.
Lebih lanjut dijelaskan pula bahwa untuk peserta didik jenjang TK, SD, dan SMP masa belajar dari rumah diperpanjang sampai dengan 21 April 2020.
“Masa bekerja dari rumah dan belajar dari rumah jika dipandang perlu maka akan dievaluasi kembali dengan memperhatikan perkembangan penyebaran COVID-19 khususnya di kabupaten Ngawi,” tegas Taufiq. (kn/cse)