NGAWI — Sebagai salah satu bentuk antisipasi penyebaran pandemi COVID-19 di kabupaten Ngawi, Bupati Keluarkan Edaran Larangan Bagi Pedagang Luar Daerah Berjualan di Ngawi.
Surat bernomor 338/1032/404.108/2020 tertanggal 2 April 2020 ini dikeluarkan oleh Bupati Ngawi bertujuan sebagai pengamanan masyarakat dari wabah yang sedang menjangkit saat ini.
Adapun dalam surat ini Bupati melarang pedagang yang berasal dari luar daerah kabupaten Ngawi berjualan di pasar kabupaten Ngawi sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Bupati Keluarkan Larangan Bagi Pedagang Luar Daerah Berjualan di Pasar Ngawi. Selain itu, Bupati juga menginstruksikan kepada Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja untuk menutup seluruh pasar hewan di kabupaten Ngawi sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Sebagaimana diketahui, data terbaru Dinas Kesehatan Ngawi per 3 April 2020, Orang Dalam Pemantauan (ODP) di kabupaten Ngawi sebanyak 173 orang dari total Orang Dalam Risiko (ODR) mencapai 7.981 orang.
Dari pemantauan berdasarkan 24 wilayah kerja puskesmas di kabupaten Ngawi yang terdata sejak 21 Maret 2020, angka ODP terus meningkat per harinya, begitupun ODR terkait kasus COVID-19 ini. (kn/cse)