NGAWI — Bupati Ngawi telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 15 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru (New Normal) Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 yang berlaku mulai 1 Juli 2020.
Perbup tersebut dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan tatanan normai baru bagi Pemerintah Daerah, instansi vertikal di daerah, Pemerintah Desa dan Masyarakat, termasuk di dalamnya adalah asosiasi, pemilik usaha, pengelola usaha, pekerja dan pengunjung pada fasilitas umum serta komponen lain.
Komponen lain yang dimaksud adalah yang dalam penetapan kebijakan, pembinaan aktivitas usaha, pelaksanaan usaha/kegiatan, aktivitas masyarakat, maupun dalam pengawasan kegiatan pada fasilitas umum, dalam rangka mencegah tedadinya episenter/kluster baru COVID-19.
Sesuai Bab III pasal 4 ayat b, terdapat 36 fasilitas umum dan tempat aktivitas masyarakat, yang pedoman new normalnya diatur secara rinci, yaitu
- pasar hewan;
- pasar daerah ;
- pasar modern;
- toko kelontong;
- pedagang kaki lima;
- kegiatan promosi bagi usaha mandiri masyarakat;
- pelayanan administrasi, konsultasi dan konseling;
- balai latihan keda;
- pelaku usaha mikro kecil dan menengah;
- acara hajatan (pernikahan, khitanan atau acara sejenisnya);
- tempat ibadah;
- kegiatan yasinan, tahlilan dan doh bersama;
- takziah;
- tempat wisata;
- hotel/pen ginapan / tome stag ;
- restoran, rumah makan, kafe, warung makan dan usaha sejenisnya;
- biro perjalanan wisata;
- pusat kebugaran [ftness ggm) dal: sanggar senam;
- tempat latihan bela diri dan sejenisnya;
- olah raga masyarakat yang dilakukan bersama di tempat umum;
- sarana prasarana olah raga bulutangkis dan tenis lapangan;
- pertunjukan;
- acara upacara tradisi dan adat;
- pengguna tran sportasi umum;
- pengujian kendaraan bermotor;
- terminal penumpang angkutan jalan;
- sarana parkir kendaraan berat;
- pelayanan fasilitas kesehatan;
- pelayanan perpustakaan;
- kantor koperasi simpan pinjam;
- petugas lapangan koperasi simpan pinjam;
- koperasi retail atau toko;
- koperasi serba usaha;
- posko penyekatan;
- kegiatan disinfeksi/ penyemprotan; dan
- evakuasi bencana/ tanggap kaji cepat bencana.
Sebagaimana disebutkan dalam Bab IV pasal 5, pedoman tatanan normal baru tersebut diterapkan secara terpadu oleh pemerintah di daerah, instansi vertikal di daerah, dan pemerintah desa serta masyarakat. Peraturan secara rinci bisa dilihat di sini.
Disebutan dalam pasal 7 Perbup 15 tahun 2020 bahwasanya setiap orang yang bukan merupakan warga Kabupaten Ngawi dan akan memasuki wilayah Kabupaten Ngawi, wajib memiliki surat keterangan hasil rapid test.
Sementara untuk sanksi yang diberlakukan oleh pemkab Ngawi bagi yang melanggar ketentuan pasal 7 tersebut diuraikan dalam pasal 13, yaitu berupa denda administratif sebesar Rp 150 ribu dan rapid test di tempat dengan tidak dikenakan biaya. (cse)
___
Unduh Peraturan Bupati Nomor 15 tahun 2020 di sini.