NGAWI — Tahun ini (2018) merupakan tahun kedua SMA dan SMK Negeri di Kabupaten Ngawi melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem online.
Kebijakan ini dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dalam upaya memberikan layanan pendidikan yang bermutu kepada setiap warga Negara Indonesia khususnya di wilayah Provinsi Jawa Timur, sekaligus sebagai perwujudan dari amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang manajemen pengelolaan SMA, SMK dan PK-PLK Negeri yang telah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pendidikan menyelenggarakan kegiatan PPDB jenjang SMA, SMK dan PK-PLK Negeri tahun pelajaran 2018/2019, yang akan dilaksanakan secara obyektif, transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif.
Dalam sistem PPDB Online, dilakukan pembagian Zona untuk memberikan kemudahan dan keleluasaan dari para pendaftar untuk memilih sekolah mana yang akan dituju sesuai dengan daerah terdekatnya.
Berikut ini adalah Pembagian Zona PPDB Online SMA/SMK Negeri Kabupaten Ngawi tahun 2018
ZONA 1 (SMA Negeri 1 Karangjati dan SMA Negeri 1 Kwadungan) meliputi kecamatan-kecamatan berikut ini:
BRINGIN
KARANGJATI
KASREMAN
KWADUNGAN
PADAS
PANGKUR
ZONA 2 (SMA Negeri 1 Ngawi dan SMA Negeri 2 Ngawi) meliputi kecamatan-kecamatan berikut ini:
GENENG
GERIH
KASREMAN
NGAWI
PADAS
PARON
ZONA 3 (SMA Negeri 1 Kedunggalar dan SMA Negeri 1 Widodaren) meliputi kecamatan-kecamatan berikut ini:
KARANGANYAR
KEDUNGGALAR
MANTINGAN
NGAWI
PITU
WIDODAREN
ZONA 4 (SMA Negeri 1 Ngrambe dan SMA Negeri 1 Sine) meliputi kecamatan-kecamatan berikut ini:
JOGOROGO
KEDUNGGALAR
MANTINGAN
NGRAMBE
SINE
WIDODAREN
ZONA 5 (SMA Negeri 1 Jogorogo dan SMA Negeri 1 Kendal) meliputi kecamatan-kecamatan berikut ini:
GENENG
GERIH
JOGOROGO
KENDAL
NGRAMBE
PARON
Seperti disampaikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, bahwa Pengaturan zonasi ditetapkan oleh Dinas Pendidikan atas masukan dari Cabang Dinas.
Agar kegiatan PPDB Online tahun pelajaran 2018/2019 dapat berjalan dengan baik, pihak Dinas berharap setiap sekolah memberikan petunjuk teknis agar pelaksanaan PPDB dapat berjalan dengan lancar dan sukses. (kn/cse)