Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Seluruh Jatim Tahun 2017. Doc-WAG
SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Badan Pendapatan Daerah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Timur tertanggal 17 Oktober 2017.
Surat Dinas bernomor 970/46175/202.3/2017 bertanda tangan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur itu memuat perihal Pemberian Keringanan, Pembebasan dan Insentif Pajak Daerah untuk Rakyat Jawa Timur tahun 2017.
Dalam keterangan Bobby Soemarsono, S.H., M.Si., Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur yang disampaikan diisi surat, menyatakan bahwa Pemerintah Jawa Timur bermaksud untuk meringankan beban masyarakat dalam melakukan pendaftaran ulang kendaraan bermotor setiap tahun dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya.
Ia juga menyebutkan bahwa hal ini juga dalam rangka mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam melakukan pembayaran pajak. Kebijakan ini meliputi,
- Pembebasan pokok dan sanksi administrasi terhadap kenaikan dan/atau bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya;
- Pembebasan sanksi administrasi terhadap kenaikan dan/atau Bunga Pajak Kendaraan Bermotor; dan
- Insentif Pajak Kendaraan Bermotor untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang dan angkutan umum barang plat dasar kuning sebesar 30% dari pokok Pajak Kendaraan Bermotor.
Adapun pelaksanaan dari Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Seluruh Jatim Tahun 2017 ini akan dilaksanakan pada tanggal 23 Oktober hingga 28 Desember 2017 di Kantor Bersama Samsat dan Layanan Unggulan Samsat di seluruh Jawa Timur.
Orang awam biasa menyebut kegiatan ini sebagai pemutihan pajak, yakni setiap pengguna kendaraan bermotor bisa mendapatkan gratis sanksi administrasi pajaknya. (kn/cse)