Dalam rangka penertiban administrasi dan data untuk kendaraan bermotor, Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendapatan Ngawi, akan menyelenggarakan pemutihan intensif dan keringanan pajak daerah tahun 2014. Dalam kegiatan pemutihan ini akan diberikan kebebasan dan keringanan kepada seluruh warga Ngawi yang mempunyai kendaraan roda 2 dan roda 3 yang telah mati pajak, atau pajaknya telah melebihi batas waktu pembayaran.
Adapun kriteria pemutihan yang rencananya akan diselenggarakan mulai 1 Desember 2014 hingga 28 Februari 2015 adalah sebagai berikut:
- Bebas Bea Balik Nama kendaraan bermotor penyerahan ke-2 dan seterusnya (Kendaraan Bekas).
- Bebas sanki administrasi dan atau bunga Pajak Kendaraan Bermotor.
- Berlaku untuk Kendaraan Roda 2 dan Roda 3 , serta Angkutan Umum dan plat dasar kuning
Segera manfaatkan kesempatan yang berlaku 3 bulan ini untuk tertib administrasi kendaraannya bagi seluruh warga Ngawi. Informasi lengkap dan atau pertanyaan terkait bisa Anda sampaikan ke UPTD Pendapatan Ngawi di nomor 0351 – 749196, atau Kantor Bersama SAMSAT Ngawi : 0351-749302 dan bisa juga di SAMSAT Widodaren : 0351-674170.
– cse