NGAWI — Mulai hari Minggu (6/12/2020), Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK_ peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2020 kabupaten Ngawi dibersihkan karena memasuki masa tenang.
Proses pembersihan dan penertiban APK dan BK yang tersebar di 19 kecamatan se-Kabupaten Ngawi dikawal langsung oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Ngawi.
Masa tenang penyelenggaraan pilkada 2020 kabupaten Ngawi ditetapkan 6 sampai dengan 8 Desember 2020, dan pemungutan suara akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang.
Petugas gabungan yang terdiri dari aparat kepolisian, TNI dari Kodim 0805/Ngawi, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP mengikuti apel bersama di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ngawi mengawali proses penertiban APK dan BK.
Disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Ngawi Abjudin Widiyas Nursanto bahwa APK dan BK tim kampanye harus segera ditertibkan karena sudah memasuki masa tenang dan memastikan peserta pilkada tidak melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun.
Seperti dilansir melalui laman resmi Bawaslu Ngawi, Abjudin menegaskan bahwa masa tenang dalam kontestasi politik bertujuan untuk menciptakan suasana kondusif menjelang pemungutan suara.
“Dengan suasana kondusif, diharapkan tercipta ketenangan baik pemilih maupun peserta,” ujar Abjudin. (cse)