NGAWI — Melalui Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) kabupaten Ngawi, pemerintah daerah (Pemda) memberikan fasilitas rapid test gratis bagi para pelajar SMA dan sederajat yang akan melanjutkan kuliah di kota lain.
Surat Edaran bernomor 440/2141/404.102/2020 tertangga 7 Juli 2020 tersebut dikeluarkan oleh Kepala Dinkes Ngawi dr. Yudono, M.Mkes menindaklanjuti perintah dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 kabupaten Ngawi terkait pembebasan biaya rapid test bagi pelajar SMA/sederajat yang membutuhkan.
Adapun pelajar yang ingin memanfaatkan fasilitas tersebut bisa datang ke Unit Pelaksana Teknis Puskesmas se-kabupaten Ngawi dengan menunjukkan KTP asli Ngawi, fotokopi KK, fotokopi Ijazah, atau bisa menunjukkan Tanda Peserta Test apabila ijazah belum diterima.
Diketahui bahwa setiap kampus tujuan belajar yang rata-rata berada di luar Ngawi mewajibkan calon mahasiswanya melengkapi diri dengan surat keterangan hasil rapid test untuk pelaksanaan ujian.
Dengan adanya fasilitas gratis tersebut, seluruh pelajar dari kabupaten Ngawi yang hendak melanjutkan ke jenjang lebih tinggi tidak kesulitan atau terbebani dengan biaya rapid test. (cse)