Menurut Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja (Diskop UKM dan Naker) Pemkab Pamekasan Muttaqin, program SHT itu merupakan kerja sama lintas institusi, yakni pemerintah pusat dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Pemkab Pamekasan, dalam hal ini Dinas Koperasi Pamekasan sebagai penyelenggara teknik di lapangan,” katanya.
Ia menjelaskan, tahun ini jatah kuota program SHT yang disediakan pemerintah pusat untuk Kabupaten Pamekasan sebanyak 2.300 sertifikat dari total jumlah pelaku UMKM sebanyak 49.185 pelaku.
Baca juga: Pemkab Pamekasan bantu nelayan urus izin berlayar
“Sasaran program ini merupakan pelaku usaha mikro di desa-desa karena tujuannya untuk penguatan ekonomi desa,” kata Muttaqin.
Saat ini, sambung dia, pihaknya mulai melakukan pendataan dan pemetaan melalui aparat desa setempat.
“Kami berharap program SHT ini bisa dimanfaatkan secara maksimal, sehingga pelaku UMKM bisa menjadikan sertifikat tanah yang dimiliki sebagai agunan untuk mendapatkan pinjaman modal dari usaha yang mereka lakukan,” katanya.
Kepala Diskop UKM dan Naker ini mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi institusi yang dipimpinnya selama ini, kendala utama yang dihadapi pelaku usaha mikro di Pamekasan adalah akses untuk mendapatkan pinjaman modal usaha dari bank.
“Dan itu terjadi, karena mereka tidak memiliki agunan, terutama para pelaku usaha mikro yang tinggal di desa-desa. Karena itu, sasaran utama program SHT ini adalah pelaku usaha di desa-desa,” katanya menjelaskan.