Kepala Satpol PP Pemkab Ngawi, Lutfi Mujahidin yang turut dalam razia gabungan petugas ke sejumlah karaoke di Kota Ngawi menyatakan seluruh tempat hiburan malam, selama bulan suci Ramadan dilarang beroperasi.
Rencana larangan itu kini menunggu terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Bupati Ngawi yang dijadikan dasar hukum beserta sanksi dan tindakan hukum jika ada yang melanggar larangan itu.
“Dalam waktu dekat surat edaran yang diterbitkan Bupati Ngawi akan disosialisasi terlebih dahulu ke seluruh tempat hiburan malam,” terangnya, Minggu (22/6/2014) dini hari.
Lutfi menguraikan jika masih ada kafe karaoke nekat beroperasi selama bulan suci Ramadan, pihaknya akan menindak tegas. Apalagi, jelas peraturan larangan itu sudah disampaikan sebelumnya ke pemilik kafe karaoke.
“Ini aturannya jelas. Jadi sanksinya yang nekat membuka usaha juga jelas dan tegas,” imbuhnya.
Sebelum ancaman penutupan tempat hiburan malam dilaksanakan, termasuk penghentian operasi tempat hiburan malam selama bulan Ramadan, pihaknya akan memberikan surat larangan sebagai bentuk sosialisasi.
“Prinsipnya kami tetap akan mengambil langkah persuasif bagi pemilik atau pengelola tempat hiburan malam. Tetapi kalau mereka nekat dan membandel yang jelas sanksi tegas menantinya,” pungkasnya.
| SuryaOnline































