Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi menyediakan layanan pengajuan Akta Lahir sampai dengan usia 60 hari dan Akta Kematian secara online. Pengajuan ini dapat dilakukan dari mana saja dengan akses internet.
Berikut ini adalah alur proses Pengajuan Akta Kelahiran dan Kematian Kabupaten Ngawi Secara Online :
dan begini tata caranya Pengajuan Akta Kelahiran dan Kematian Kabupaten Ngawi Secara Online :
- Buka website pengajuan online: http://siak.ngawikab.go.id
- Jika belum mempunyai user maka klik menu Pendaftaran
-
Lengkapi NIK, Nama Lengkap, Jenis Kelamin, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Nomor Handphone, email , password dan Captcha kemudian click Daftar. (Nomor handphone dan email hanya dapat didaftarkan sekali.) Jika NIK yang didaftarkan sebagai Kepala Keluarga maka anda dapat mengakses data anggotanya tetapi jika NIK yang didaftarkan sebagai anggota keluarga maka hanya dapat mengakses datanya sendiri.
- Anda akan mendapat email dan sms tentang kode untuk aktivasi. Dan masukkan kode tersebut dan klik Simpan.
- Selanjutnya anda dapat memasukkan nomor handphone dan password yang telah anda buat.
- Sementara hanya akta kelahiran dan akta kematian yang dapat diajukan secara online.
- Pengajuan harus disertakan upload dokumen persyaratan (tanpa dokumen tidak akan diproses).
Maag saya mau tanya dalam pembuatan akte dewasa klo tidak ada buku nikah orang apa bisa di buat????.
Dibuat surat keterangan nikah dari ortunya atau wali
mau tanya saya sudah dafatar seperti tertera di atas, tapi tidak ada upload dokumen untuk pengajuan akta lahir anak baru lahir, ini menu untuk pengajuan akta lahir online anak baru lahir di mana ya URL nya ???
boleh minta