Wednesday, 12 August 2026
KampoengNgawi
No Result
View All Result
35 °c
Ngawi
29 ° Mon
30 ° Tue
30 ° Wed
30 ° Thu
  • Home
  • Berita
    • All
    • Hukum
    • Kabar Desa
    • Kabar Jatim
    • Kabar Nasional
    • Kabar Ngawi
    • Pemerintahan
    Ikuti REBOAN, Ngawi Soroti Nomenklatur Belanja dan Dorong Transfer Daerah yang Lebih Berkeadilan

    Ikuti REBOAN, Ngawi Soroti Nomenklatur Belanja dan Dorong Transfer Daerah yang Lebih Berkeadilan

    Program PASTI Rampung, Praktik Baik Dua Tahun Jadi Bekal Tekan Stunting di Ngawi

    Program PASTI Rampung, Praktik Baik Dua Tahun Jadi Bekal Tekan Stunting di Ngawi

    Optimalisasi Opsen PKB dan BBNKB, Pemkab Ngawi Bidik Peningkatan PAD

    Optimalisasi Opsen PKB dan BBNKB, Pemkab Ngawi Bidik Peningkatan PAD

    Investasi Industri Tumbuh, Pemkab Ngawi Siapkan SDM Unggul

    Investasi Industri Tumbuh, Pemkab Ngawi Siapkan SDM Unggul

    Pemkab Ngawi Kukuhkan 228 PNS, Akselerasi Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik

    Pemkab Ngawi Kukuhkan 228 PNS, Akselerasi Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik

    Bangun Generasi Emas Berkarakter, Pemkab Ngawi Dukung Penguatan Pola Asuh Keluarga

    Bangun Generasi Emas Berkarakter, Pemkab Ngawi Dukung Penguatan Pola Asuh Keluarga

  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
    Tahap I SPMB Jatim 2026 Resmi Diumumkan, Berikut Statistik dan Jadwal Pengumuman Tahap Selanjutnya

    Tahap I SPMB Jatim 2026 Resmi Diumumkan, Berikut Statistik dan Jadwal Pengumuman Tahap Selanjutnya

    SIG III, Reaktualisasi Gerakan KOPRI dalam Melahirkan Kader Kritis, Tangguh, dan Militan

    SIG III, Reaktualisasi Gerakan KOPRI dalam Melahirkan Kader Kritis, Tangguh, dan Militan

    Siswa MI PSM Sulursewu Harumkan Nama Ngawi di Ajang Pidato Bahasa Inggris Tingkat Jawa Timur

    Siswa MI PSM Sulursewu Harumkan Nama Ngawi di Ajang Pidato Bahasa Inggris Tingkat Jawa Timur

    KKN 97 UNS Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kreatif Desa Geneng Melalui Pelatihan Ecoprint dan Lilin Aromaterapi

    KKN 97 UNS Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kreatif Desa Geneng Melalui Pelatihan Ecoprint dan Lilin Aromaterapi

    Navigasi Hidup Ala Generasi Now: Rencanakan Hidup atau Hidupkan Rencana

    Navigasi Hidup Ala Generasi Now: Rencanakan Hidup atau Hidupkan Rencana

    Tempat Pensil Kreasi KKN PPM UGM dari Sampah Bungkus Makanan

    Tempat Pensil Kreasi KKN PPM UGM dari Sampah Bungkus Makanan

    Seminar Media Pembelajaran Sejarah STKIP Sidoarjo, Yudha Adyaksa Berbagi Strategi Bangun Relevansi dengan Gen Z

    Seminar Media Pembelajaran Sejarah STKIP Sidoarjo, Yudha Adyaksa Berbagi Strategi Bangun Relevansi dengan Gen Z

    Mahasiswa KKN PPM UGM Diminta Bantu Tingkatkan Status Desa Berkembang di Ngawi

    Mahasiswa KKN PPM UGM Diminta Bantu Tingkatkan Status Desa Berkembang di Ngawi

    Bekerjasama dengan Markom BMH Ngawi, SD Luqman Al Hakim Ngawi Sharing Penulisan Berita

    Bekerjasama dengan Markom BMH Ngawi, SD Luqman Al Hakim Ngawi Sharing Penulisan Berita

  • Wisata
    Liburan Akhir Tahun 2023, Kunjungi 4 Destinasi Wisata Ngawi Ini

    Liburan Akhir Tahun 2023, Kunjungi 4 Destinasi Wisata Ngawi Ini

    Kemenparekraf Tetapkan Bangunrejo Kidul dan Giriharjo Sebagai Desa Wisata Berkelanjutan di Kabupaten Ngawi

    Kemenparekraf Tetapkan Bangunrejo Kidul dan Giriharjo Sebagai Desa Wisata Berkelanjutan di Kabupaten Ngawi

    Pengembangan Wisata di Sumber Air Cekok Mondol Diberi Nama Taman Cendol Dawet

    Pengembangan Wisata di Sumber Air Cekok Mondol Diberi Nama Taman Cendol Dawet

    Tandatangani Berita Acara KPBU Kawasan Agrowisata Ngrambe, Bupati Merinci Fasilitas yang Akan Ditambahkan

    Tandatangani Berita Acara KPBU Kawasan Agrowisata Ngrambe, Bupati Merinci Fasilitas yang Akan Ditambahkan

    Pemuda Ngrancang Kembali Geliatkan Wisata Waduk Kali Bening Mantingan

    Pemuda Ngrancang Kembali Geliatkan Wisata Waduk Kali Bening Mantingan

    Grogol Park, Taman Bunga Cantik di Kampung Kerbau Ngawi

    Grogol Park, Taman Bunga Cantik di Kampung Kerbau Ngawi

    Trending Tags

    • daftar wisata ngawi
    • tempat wisata di ngawi
    • wisatangawi
    • aplikasi wisata ngawi
    • wisata air ngawi
  • Olahraga
  • Lainnya
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Sosial
    • Seni Budaya
    • Kuliner
    • Religi
    • Netizen
    • Tokoh
  • Home
  • Berita
    • All
    • Hukum
    • Kabar Desa
    • Kabar Jatim
    • Kabar Nasional
    • Kabar Ngawi
    • Pemerintahan
    Ikuti REBOAN, Ngawi Soroti Nomenklatur Belanja dan Dorong Transfer Daerah yang Lebih Berkeadilan

    Ikuti REBOAN, Ngawi Soroti Nomenklatur Belanja dan Dorong Transfer Daerah yang Lebih Berkeadilan

    Program PASTI Rampung, Praktik Baik Dua Tahun Jadi Bekal Tekan Stunting di Ngawi

    Program PASTI Rampung, Praktik Baik Dua Tahun Jadi Bekal Tekan Stunting di Ngawi

    Optimalisasi Opsen PKB dan BBNKB, Pemkab Ngawi Bidik Peningkatan PAD

    Optimalisasi Opsen PKB dan BBNKB, Pemkab Ngawi Bidik Peningkatan PAD

    Investasi Industri Tumbuh, Pemkab Ngawi Siapkan SDM Unggul

    Investasi Industri Tumbuh, Pemkab Ngawi Siapkan SDM Unggul

    Pemkab Ngawi Kukuhkan 228 PNS, Akselerasi Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik

    Pemkab Ngawi Kukuhkan 228 PNS, Akselerasi Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik

    Bangun Generasi Emas Berkarakter, Pemkab Ngawi Dukung Penguatan Pola Asuh Keluarga

    Bangun Generasi Emas Berkarakter, Pemkab Ngawi Dukung Penguatan Pola Asuh Keluarga

  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
    Tahap I SPMB Jatim 2026 Resmi Diumumkan, Berikut Statistik dan Jadwal Pengumuman Tahap Selanjutnya

    Tahap I SPMB Jatim 2026 Resmi Diumumkan, Berikut Statistik dan Jadwal Pengumuman Tahap Selanjutnya

    SIG III, Reaktualisasi Gerakan KOPRI dalam Melahirkan Kader Kritis, Tangguh, dan Militan

    SIG III, Reaktualisasi Gerakan KOPRI dalam Melahirkan Kader Kritis, Tangguh, dan Militan

    Siswa MI PSM Sulursewu Harumkan Nama Ngawi di Ajang Pidato Bahasa Inggris Tingkat Jawa Timur

    Siswa MI PSM Sulursewu Harumkan Nama Ngawi di Ajang Pidato Bahasa Inggris Tingkat Jawa Timur

    KKN 97 UNS Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kreatif Desa Geneng Melalui Pelatihan Ecoprint dan Lilin Aromaterapi

    KKN 97 UNS Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kreatif Desa Geneng Melalui Pelatihan Ecoprint dan Lilin Aromaterapi

    Navigasi Hidup Ala Generasi Now: Rencanakan Hidup atau Hidupkan Rencana

    Navigasi Hidup Ala Generasi Now: Rencanakan Hidup atau Hidupkan Rencana

    Tempat Pensil Kreasi KKN PPM UGM dari Sampah Bungkus Makanan

    Tempat Pensil Kreasi KKN PPM UGM dari Sampah Bungkus Makanan

    Seminar Media Pembelajaran Sejarah STKIP Sidoarjo, Yudha Adyaksa Berbagi Strategi Bangun Relevansi dengan Gen Z

    Seminar Media Pembelajaran Sejarah STKIP Sidoarjo, Yudha Adyaksa Berbagi Strategi Bangun Relevansi dengan Gen Z

    Mahasiswa KKN PPM UGM Diminta Bantu Tingkatkan Status Desa Berkembang di Ngawi

    Mahasiswa KKN PPM UGM Diminta Bantu Tingkatkan Status Desa Berkembang di Ngawi

    Bekerjasama dengan Markom BMH Ngawi, SD Luqman Al Hakim Ngawi Sharing Penulisan Berita

    Bekerjasama dengan Markom BMH Ngawi, SD Luqman Al Hakim Ngawi Sharing Penulisan Berita

  • Wisata
    Liburan Akhir Tahun 2023, Kunjungi 4 Destinasi Wisata Ngawi Ini

    Liburan Akhir Tahun 2023, Kunjungi 4 Destinasi Wisata Ngawi Ini

    Kemenparekraf Tetapkan Bangunrejo Kidul dan Giriharjo Sebagai Desa Wisata Berkelanjutan di Kabupaten Ngawi

    Kemenparekraf Tetapkan Bangunrejo Kidul dan Giriharjo Sebagai Desa Wisata Berkelanjutan di Kabupaten Ngawi

    Pengembangan Wisata di Sumber Air Cekok Mondol Diberi Nama Taman Cendol Dawet

    Pengembangan Wisata di Sumber Air Cekok Mondol Diberi Nama Taman Cendol Dawet

    Tandatangani Berita Acara KPBU Kawasan Agrowisata Ngrambe, Bupati Merinci Fasilitas yang Akan Ditambahkan

    Tandatangani Berita Acara KPBU Kawasan Agrowisata Ngrambe, Bupati Merinci Fasilitas yang Akan Ditambahkan

    Pemuda Ngrancang Kembali Geliatkan Wisata Waduk Kali Bening Mantingan

    Pemuda Ngrancang Kembali Geliatkan Wisata Waduk Kali Bening Mantingan

    Grogol Park, Taman Bunga Cantik di Kampung Kerbau Ngawi

    Grogol Park, Taman Bunga Cantik di Kampung Kerbau Ngawi

    Trending Tags

    • daftar wisata ngawi
    • tempat wisata di ngawi
    • wisatangawi
    • aplikasi wisata ngawi
    • wisata air ngawi
  • Olahraga
  • Lainnya
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Sosial
    • Seni Budaya
    • Kuliner
    • Religi
    • Netizen
    • Tokoh
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Berita Kabar Nasional

Pernyataan Lengkap MK Terkait Bansos dalam Putusan Sengketa Pilpres

KampoengNgawi
Tue, 23 Apr 2024
/ Kabar Nasional
0
Pernyataan Lengkap MK Terkait Bansos dalam Putusan Sengketa Pilpres
156
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, CNN Indonesia —

Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti perihal bantuan sosial (bansos) yang dibagikan pemerintah selama Pilpres 2024.

Hal itu tertuang dalam Putusan MK atas permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan calon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

BACA JUGA

Tahap I SPMB Jatim 2026 Resmi Diumumkan, Berikut Statistik dan Jadwal Pengumuman Tahap Selanjutnya

Bupati Ngawi Resmikan Program Bering Tirta Inisiasi BMT Beringharjo

Keterangan mengenai bansos itu merupakan jawaban MK atas dalil-dalil yang diajukan oleh para pemohon. Keterangan MK itu tercantum dalam pertimbangan hukum mahkamah pada berkas putusan masing-masing perkara.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiga Hakim MK mengutarakan dissenting opinion mereka terhadap putusan yang menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD.

Mereka punya pendapat berbeda dari lima hakim lainnya yang menyatakan bahwa gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan AMIN dan Ganjar-Mahfud tidak bisa dibuktikan.

Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 (Anies-Muhaimin)

Anies-Muhaimin selaku pemohon mendalilkan adanya pelibatan lembaga kepresidenan untuk kepentingan pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berupa kampanye terselubung Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam berbagai kunjungan yang disertai pembagian bansos.

Menurut pemohon, Jokowi menyalahgunakan bansos dan melanggar UU APBN untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran.

Mahkamah mengatakan telah mencermati secara saksama keterangan para pihak, termasuk keterangan para menteri serta dokumen yang diserahkan sebagai data dan/atau alat bukti pendukung.

Karenanya, Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa program bansos, yang merupakan bagian dari program perlindungan sosial (perlinsos) telah diatur dalam UU APBN TA 2024, khususnya Pasal 8 ayat (2) huruf a dan penjelasannya, serta Pasal 20 ayat (1) huruf h beserta penjelasannya.

Penyaluran bansos sah

Mahkamah menilai perencanaan dan distribusi bansos merupakan tindakan yang sah secara hukum (legal) karena memang terdapat peraturan perundang-undangan yang melandasi.

Selain itu, menurut MK, notulasi rapat pembahasan dan keterangan menteri terkait pembahasan program bansos sebagai bagian dari program perlinsos menunjukkan bahwa program yang dirancang  presiden demikian telah mendapatkan persetujuan DPR sebagai wakil rakyat.

Mahkamah mengatakan tidak dapat mengetahui intensi/niat lain di luar tujuan penyaluran dana perlindungan sosial sebagaimana yang disampaikan para menteri dalam persidangan, khususnya Menteri Keuangan.

Kemudian Mahkamah juga tidak dapat mengetahui intensi di balik penentuan jangka waktu antisipasi maupun mitigasi tersebut.

Mahkamah berpandangan tidak terdapat kejanggalan atau pelanggaran peraturan karena pelaksanaan anggaran bansos telah diatur secara jelas mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban.

“Termasuk, pelaksanaan anggaran bansos yang disalurkan secara sekaligus (rapel) dan yang langsung disalurkan oleh presiden dan menteri merupakan bagian dari siklus anggaran yang telah diatur penggunaan dan pelaksanaannya,” kata Mahkamah.

Tak terbukti relevansi bansos dan suara pemilih

Mahkamah tak menemukan relevansi penyaluran bansos dengan kenaikan suara salah satu pasangan calon tertentu di Pilpres 2024.

Menurut Mahkamah, pembacaan atas hasil survei oleh ahli, serta hasil survei itu dinilai tidak dipaparkan atau diserahkan secara utuh/lengkap/komprehensif sebagai alat bukti.

Karenanya, hal itu tidak memunculkan keyakinan bagi Mahkamah akan korelasi positif antara bansos dengan pilihan pemilih secara faktual.

“Berpijak dari hal demikian, terhadap dalil Pemohon menurut Mahkamah tidak terdapat alat bukti yang secara empiris menunjukkan bahwa bansos nyata-nyata telah mempengaruhi/mengarahkan secara paksa pilihan pemilih,” tegas Mahkamah.

Keterangan menteri soal bansos di sidang

MK menilai keterangan yang disampaikan para menteri di sidang perkara PHPU Pilpres 2024 tak cukup meyakinkan terkait maksud atau intensi penyaluran bansos oleh Jokowi untuk menguntungkan pasangan Prabowo-Gibran.

Mahkamah mengaku menemukan indikasi ketiadaan antisipasi presiden atas dampak kunjungan dan pembagian bansos terhadap fairness Pilpres 2024.

Hal itu didapati setelah MK mencermati fakta hukum mengenai latar belakang program bansos yang terungkap dalam persidangan, terutama dari dalil pemohon serta keterangan menteri-menteri yang dipanggil.

“Setidaknya dari keterangan lisan empat Menteri dalam persidangan, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan bukti adanya maksud/intensi dari Presiden terkait dengan penyaluran bansos yang dlilakukan oleh Presiden dengan tujuan untuk menguntungkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2,” jelas Mahkamah.

Mahkamah pun menilai tindakan Jokowi belum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hukum positif.

Minta aturan bansos diperjelas

Adapun Mahkamah menilai perlu adanya penegasan soal tata kelola penyaluran bansos di kemudian hari.

“Namun demikian, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan dalam rangka perbaikan tata kelola penyaluran bansos ke depan, khususnya penyaluran bansos yang berdekatan dengan penyelenggaraan pemilu perlu diatur secara jelas menyangkut tata cara penyaluran, baik waktu, tempat, maupun pihak-pihak yang dapat menyalurkannya, sehingga tidak ditengarai sebagai tindakan yang dapat dimaknai sebagai bantuan bagi kepentingan elektoral tertentu,” terang Mahkamah.

Lebih lanjut, Mahkamah menyebut klaim bansos dan tindakan lainnya yang semacam charity tidak dengan selayaknya diklaim sebagai bantuan personal karena bagaimanapun pendanaan bansos dan bantuan presiden lain (yang menurut keterangan Menteri Keuangan bersumber dari dana operasional Presiden) bersumber dari APBN yang tidak lain dan tidak bukan adalah kekayaan milik seluruh rakyat Indonesia.

Mahkamah mengatakan sementara presiden sebagai Kepala Pemerintahan adalah orang yang dipercayai masyarakat untuk mengelola APBN. Sehingga, kata Mahkamah, sama sekali tidak ada kepentingan pribadi atas APBN maupun seluruh kekayaan negara yang tidak tercatat di dalam APBN.

Mahkamah pun memberikan catatan khusus terkait bansos ini karena khawatir akan diikuti oleh petahana dalam Pilkada mendatang.

“Bahwa akan tetapi apabila Mahkamah tidak memberikan catatan khusus terhadap klaim sepihak atas penggunaan bansos oleh pemerintah -yang sekali lagi bansos sebenarnya bukan pelanggaran hukum- Mahkamah mengkhawatirkan praktik demikian akan menjadi preseden lantas diikuti oleh para petahana atau pejabat publik pengelola APBD dalam perhelatan pemilukada kelak,” jelas Mahkamah.

Berlanjut ke halaman berikutnya…


Sumber

Tags: berita nasionalinfo nasionalkabar nasionalkampoengngawi

Berita Terkait

Lengang Jalur Calon Perseorangan di Pilkada 2024
Kabar Nasional

Lengang Jalur Calon Perseorangan di Pilkada 2024

Tue, 14 May 2024
Juru Parkir Liar Minimarket Jakarta Masih Marak di Tengah Penertiban
Kabar Nasional

Juru Parkir Liar Minimarket Jakarta Masih Marak di Tengah Penertiban

Tue, 14 May 2024
Golkar Belum Terima Permohonan Kaesang Jadi Cawalkot Bekasi
Kabar Nasional

Golkar Belum Terima Permohonan Kaesang Jadi Cawalkot Bekasi

Tue, 14 May 2024
Selanjutnya

Penerbangan perintis Sumenep-Jember penuh penumpang setelah Lebaran

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow Us

Kabar Terbaru

Ikuti REBOAN, Ngawi Soroti Nomenklatur Belanja dan Dorong Transfer Daerah yang Lebih Berkeadilan

Ikuti REBOAN, Ngawi Soroti Nomenklatur Belanja dan Dorong Transfer Daerah yang Lebih Berkeadilan

Wed, 12 Aug 2026
Program PASTI Rampung, Praktik Baik Dua Tahun Jadi Bekal Tekan Stunting di Ngawi

Program PASTI Rampung, Praktik Baik Dua Tahun Jadi Bekal Tekan Stunting di Ngawi

Tue, 11 Aug 2026
Optimalisasi Opsen PKB dan BBNKB, Pemkab Ngawi Bidik Peningkatan PAD

Optimalisasi Opsen PKB dan BBNKB, Pemkab Ngawi Bidik Peningkatan PAD

Tue, 11 Aug 2026

Advertorial

Ikuti PUBGM Online Tournament  Sambil Berdonasi Peduli Dampak COVID-19

Ikuti PUBGM Online Tournament Sambil Berdonasi Peduli Dampak COVID-19

Sat, 25 Apr 2020
Rakornas 2020, Genpi Selenggarakan Seminar Nasional Sinergi Komunitas untuk Mendukung Indonesia Maju

Rakornas 2020, Genpi Selenggarakan Seminar Nasional Sinergi Komunitas untuk Mendukung Indonesia Maju

Wed, 02 Dec 2020
Lomba Cipta Puisi Bingkai Semesta 2020

Lomba Cipta Puisi Bingkai Semesta 2020

Sat, 20 Jun 2020
ADVERTISEMENT

Tentang Kami

KampoengNgawi merupakan Media Online yang mengedepankan kabar – kabar tentang Ngawi dari berbagi segmen, membawa suara positif dan mendidik dari Ngawi untuk dunia. Selengkapnya..

Follow us

Sekilas Ngawi

Nama ngawi berasal dari “awi” atau “bambu” yang selanjutnya mendapat tambahan huruf sengau “ng” menjadi “ngawi”.

| Sejarah Ngawi | Lambang Kabupaten Ngawi | Berita
___
Kirim Berita/Rilis/Artikel : redaksi@kampoengngawi.com

  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2022 KampoengNgawi - Media Ekspresi dan Edukasi

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olahraga
  • Lainnya
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Sosial
    • Seni Budaya
    • Kuliner
    • Religi
    • Netizen
    • Tokoh

© 2022 KampoengNgawi - Media Ekspresi dan Edukasi