NGAWI — Sejumlah petugas gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kepolisian, dan TNI melakukan razia ke beberapa pedagang kaki lima di area Ngawi kota, Sabtu (27/06/2020).
Razia ini dimaksudkan untuk mengingatkan kepada masyarakat baik penjual maupun pembeli untuk tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19 salah satunya dengan wajib memakai masker.
Para penjual juga diminta untuk menyediakan tempat cuci tangan pakai sabun, agar bisa digunakan oleh pembeli saat baru datang dan ketika meninggalkan lokasi. Termasuk saat transaksi pembayaran diharapkan menggunakan sarung tangan.
Dijelaskan oleh Slamet Riyadi, Kepala Seksi Operasional Satpop PP Ngawi bahwa awal Juli nanti akan memasuki tatanan baru atau new normal. Mulai pemberlakukan new normal tersebut, pedagang hanya diperbolehkan membuka lapaknya mulai jam 4 sore hingga jam 11 malam.
“Kegiatan yang kita lakukan malam ini sesuai dengan perintah pak Bupati. Meskipun sudah new normal, bukan berarti untuk bebas sebebas-bebasnya, harus menerapkan protokol kesehatan,” ujar Slamet.

Lebih lanjut Slamet menjelaskan bahwa dalam razia yang dilakukan banyak ditemukan bahwa pedagang masih belum menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Hal tersebut menjadi catatan para petugas untuk dilakukan evaluasi ke depan. (cse)