NGAWI — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ngawi memberikan kemudahan atau dispensasi bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya mulai tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan 29 Juni 2020.
Dispensasi ini berlaku khusus bagi mereka yang termasuk Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan terkonfirmasi positif COVID-19 di kabupaten Ngawi.
Polres Ngawi akan memberikan kemudahan melalui mekanisme SIM perpanjangan/bukan dengan proses baru. Namun demikian, untuk bisa memperpanjang SIM tentunya setelah yang bersangkutan telah dinyatakan sembuh dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Satlantas Polres Ngawi juga memajang pengumuman ini di halaman kantor Polres agar masyarakat yang melintas dapat melihat dan tentunya menyampaikan pengumuman tersebut kepada orang lain. (cse)































