Foto: Ilustrasi Pejabat – Kanal Indonesia
Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang telah di ‘dok’ Presiden Jokowi pada 15 Juli 2016 lalu membuat Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) jelas banyak perubahan secara signifikan. Hasilnya pun jelas juga, ada beberapa dinas maupun badan daerah kena permak dilebur menjadi satu atap dengan dinas lainya tentu mempengaruhi kursi jabatan sebelumnya.
Dilansir KanalIndonesia.com, di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi perangkat daerah yang telah berjalan hingga pertengahan September 2016 ini ada 14 Dinas, 9 Badan atau Lembaga Teknis ditambah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kecamatan, Kelurahan, UPT Dinas, UPT Dinas di Bidang Pendidikan (Satuan Pendidikan Daerah), UPT Dinas di Bidang Kesehatan (RSUD-BLUD) dan UPT Badan.
Namun dengan munculnya PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dipastikan secara kedinasan daerah yang diusulkan akan membengkak menjadi 19 dinas dan satu diantaranya tetap Satpol PP ditambah Tramtib, Linmas dan Kebakaran. Sedangkan Badan Daerah hanya dibatasi 3 Badan demikian juga Kecamatan, UPT Dinas, UPT Dinas di Bidang Pendidikan (Satuan Pendidikan Daerah), UPT Dinas di Bidang Kesehatan (RSUD-BLUD) dan UPT Badan.
Menindaklanjuti peraturan tersebut yang katanya mulai diberlakukan pada 31 Desember 2016 mendatang harus terlebih dahulu melalui prosedur tetap (protap) yang ada. Untuk SOTK terbaru memang melalui penetapan Peraturan Daerah (Perda) setelah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) seperti bunyi Pasal 3 Ayat 1 dan 2 dari PP Nomor 18 Tahun 2016.
Meskipun demikian, kenyataan di Ngawi sendiri belum menunjukan keseriusanya menindaklanjuti peraturan dari pemerintah pusat tersebut untuk menerbitkan Perda SOTK terbaru. Terbukti masih menggunakan aturan lama yakni Perda Nomor 16 Tahun 2011 dan Perda Nomor 17 Tahun 2011. Dengan melalui acuan dan merujuk peraturan ini bisa diasumsikan di Kabupaten Ngawi belum ada peluang untuk direvisi.
Jauh hari sebelumnya tentang SOTK terbaru pernah dikatakan secara gamblang oleh Siswanto anggota Komisi I DPRD Ngawi. Kata legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyebutkan, demi mewujudkan tata kola pemerintahan yang baik melalui SOTK terbaru, bupati harus memiliki strategi jitu dan memenuhi unsur keadilan bagi para pegawai. Jangan sampai unsur kedekatan antara pejabat dengan atasan tanpa didasari one prestasi justru mendapat tempat dan sebaliknya.
[quote]
“Pak Kanang (Bupati Ngawi-red) harus tetap mengedepankan professional kerja demi terwujudnya pemerintahan yang baik good governance dan semua lini harus bersinergi. Dan saya optimis di Ngawi akan terjadi demikian,” jelas Siswanto.
[/quote]
Dia jelaskan, pihak Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kabupaten Ngawi harus setransparan mungkin dan maksimal dalam pelaksanaan mutasi atau penempatan seseorang dalam posisi tertentu. Apalagi dikabarkan sebelumnya dijajaran Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Kabupaten Ngawi tidak lama lagi ada gerbong mutasi terkait masa pensiun beberapa kepala dinas.
Siswanto pun menyimpulkan, sejauh ini peran Baperjakat masih jauh dari harapan dan justru terkesan kurang optimal sehingga hampir setiap agenda mutasi panen kritikan baik terbuka maupun tertutup. Dia membenarkan memang secara empiris, kekuasaan dan kewenangan dalam melakukan penyeleksian dan pengusulan para pejabat ada ditangan Baperjakat namun demikian kekuasaan penuh tetap ada di tangan bupati.