NGAWI — Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP sederajat kabupaten Ngawi tahun pelajaran 2020/2021 terbagi menjadi 4 jalur, yakni Jalur Zonasi prosentase penerimaan 50%, Jalur Afirmasi prosentase penerimaan 15%, Jalur Perpindahan tugas Orangtua/wali prosentase penerimaan 5%, dan Jalur Prestasi prosentase penerimaan 30%.
Ketentuan ini didasarkan pada Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB dari Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi No.
420/988.2/404.101/2020 yang merujuk pada Permendikbud RI No. 44 tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru juga Surat Gubernur No : 420/1950/101.1/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan
Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) dan Program Sekolah tahun
pelajaran 2020/2021.
Jalur Zonasi sesuai dengan radius zonasi dari sekolah yang dituju berdasarkan domisili calon peserta didik. Jalur Afirmasi, calon peserta harus menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikeluarkan olah Dinas Sosial.
Untuk jalur perpindahan tugas orang tua, selain persyarakat standar, calon peserta didik baru harus menyerahkan foto copy Surat Keterangan/Keputusan perpindahan tugas orang tua /wali yang bertugas sebagai ASN, TNI/POLRI, BUMN, dan BUMD dari instansi yang berwenang dan menunjukkan aslinya.
Sementara untuk Jalur Prestasi, diperuntukkan bagi calon peserta didik dari luar zonasi yang mempunyai prestasi akademis dan non akademis minimal tingkat kecamatan atau selalu memliki peringkat 1 atau 2 atau 3 sejak kelas 4 sampai kelas 6.
Setiap SMP dan sederajat memberikan ketentuan persyaratan umum seperti
- Foto copy Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan minimal 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 dan/atau paling lambat tertanggal 2 Mei 2019
- Lulus SD/MI tahun pelajaran 2019/2020 atau sebelumnya, dibuktikan dengan memiliki Ijazah dan STL/STK atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah.
- Berusia maksimal 15 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2020/2021 (tanggal 2 Juni 2020).
- Surat pernyataan tidak sedang terlibat dalam tindak pidana, kriminal, dan Narkoba
Seluruh rangkaian PPDB Online SMP Kabupaten Ngawi tahun 2020 dilaksanakan sesuai dengan tahapan yang dibuat dalam Juknis dari Dinas Pendidikan Ngawi yang dimulai pada 2 Juni 2020.
Untuk pengumuman Jalur Zonasi, Afirmasi dan Perpindahan Tugas Orangtua/wali pada 9 Juni 2020, sedangkan pengumuman jalur prestasi pada 15 Juni 2020. (cse)