NGAWI — Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional di Kabupaten Ngawi dalam tahun 2020 telah menerbitkan 33.364 sertifikat untuk masyarakat.
Jumlah tersebut lebih kecil dari target atau kuota yang telah ditetapkan pada tahun 2020 yaitu 57 ribu sertifikat. Hal itu dikarenakan kondisi pandemi COVID-19 saat ini yang mengakibatkan terjadinya beberapa pembatasan.
Sisa sertifikat yang belum dibagikan kepada masyarakat, secara serentak seluruh Indonesia disampaikan hari ini, Senin (09/11/2020), termasuk di kabupaten Ngawi yang diselenggarakan di Pendopo Wedya Graha. Penyerahan sertifikat secara simbolis disampaikan oleh Bupati Ngawi Ir. Budi Sulistyono (Kanang).
“Alhamdulillah, hari ini Presiden membagikan serentak sertifikat dari Program PTSL yang sudah diberikan pemerintah untuk seluruh wilayah di Indonesia, termasuk Ngawi,” jelasnya kepada media.
Sementara itu, Kepala Kantor BPN Ngawi Ganang Anindito dalam keterangannya menyebutkan bahwa pihaknya memastikan tahun 2020 sertifikat yang akan diterbitkan sebanyak 57 ribu. Hal tersbut diutamakan bagi 60 desa yang telah mengajukan.
“Yang antre untuk saat ini sekitar 60 desa dan itu akan kita selesaikan secara bertahap sesuai target 57 ribu untuk tahun depan,” terangnya.
Meski demikian, di kabupaten Ngawi tidak semua masyarakat mau mengajukan kepemilikan sertifikat untuk tanah yang dimiliki. Berbagai alasan disampaikan, salah satunya tanahnya merupakan warisan keluarga.
Oleh karena itu, melalui PTSL ini BPN memfasilitasi bagi masyarakat yang telah siap dan membutuhkan kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati, tentunya melalui pendataan dari desa. (*/kn)