Ancaman kehilangan aset tidak hanya terjadi di Desa Sidorejo, Kecamatan Geneng saja. Ratusan desa dan kelurahan di Ngawi ternyata belum mengantongi sertifikat atas aset tanah yang dimiliki. Baik berupa tanah kas desa atau bengkok untuk gaji perangkat maupun tanah kas desa untuk peningkatan pendapatan asli desa (PADes).
Penyebabnya karena masalah anggaran dan sikap masa bodoh terhadap status kepemilikan aset desa. ‘’Dari 213 desa dan 4 keluharan baru sekitar 3 atau 4 desa yang mulai mengurus sertifikat asetnya,’’ ungkap Lasimin kasi kekayaan desa dan kelurahan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPM Pemdes), kemarin (19/6).
Menurut Lasimin, potensi kehilangan aset cukup besar. Mengingat banyak aset lahan yang disewakan kepada perorangan. Bakal pelik lagi lantaran nama yang tercantum di letter C sebagai pemilik lahan selalu berganti. Nama tersebut disesuaikan dengan perangkat yang menggarap bengkok tersebut. ‘’Setiap ada pergantian lurah atau kepala desa (kades) tanah aset desa tidak diinventaris ulang. Jadi aset tanah rawan hilang,’’ jelasnya.
Mengantisipasi hal itu, lanjutnya, BPM Pemdes sudah berulangkali mengingatkan agar pemerintah desa segera mengurus sertifikat aset lahan. Besarnya biaya pembuatan sertifikat. Yang menjadi problem adalah anggapan bahwa bengkok adalah tanah keramat yang mustahil dicaplok oleh orang yang tidak berhak. Padahal jika tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah dan diakui rawan memunculkan gugatan. ‘’Sudah sering dioprak-oprak (diingatkan, Red). Tapi ya susah karena faktor SDM,’’ tambah Lasimin.
Terkait status bengkok Desa Sidorejo, Geneng yang sebagian masih atas nama Guninto mantan kades setempat, Lasimin mengaku tidak tahu menahu. Karena desa melaporkan tanah aset tanpa disertai lokasi dan posisi yang jelas. Dari data yang dilaporkan ke BPM Pemdes hanya diketahui Desa Sidorejo memiliki 218.260 meter persegi bengkok yang terbagi dalam 39 bidang. Seluruh tanah yang diklaim milik desa itu, belum satu bidang pun bersertifikat atas nama desa. Bukti kepemilikan masih berupa petok D. ‘’Kalau soal posisi persis bengkoknya kami kurang tahu. Laporannya hanya seperti ini,’’ ungkap Lasimin sambil menunjukkan berkas aset di mejanya.
Sementara kepala BPM Pemdes Ngawi M Sodiq Tri Widiyanto mengatakan banyaknya aset desa yang belum bersertifikat sempat disinggung oleh Bupati Ngawi Budi Sulistyono. Bahkan bupati secara langsung sudah meminta kades segera menginventarisir aset yang dimiliki. Hal itu untuk mengantisipasi munculnya sengketa kepemilikan lahan di kemudian hari. ‘’Pak bupati meminta desa lebih tertib administrasi karena rawan timbul sengketa,’’ ungkapnya.
Sodiq mengatakan tertib administrasi desa akan diterapkan mulai 2014. Tahun depan pemkab akan mengurus sertifikat masal untuk semua aset daerah termasuk milik desa. Biaya yang muncul akan ditanggung bersama antara pemkab dan desa, murni swadaya desa atau murni dibiayai oleh APBD. Tapi Sodiq belum dapat memastikan berapa anggaran yang akan dialokasikan untuk sertifikat masal tersebut. ‘’Sekarang masih ditertibkan dulu administrasinya,’’ tegasnya. (pra/yup)
| radarmadiun