NGAWI — Rencana penyelenggaraan pembelajaran secara tatap muka bagi pelajar tingkat dasar dan menengah pertama semester genap tahun ajaran 2020/2021 di kabupaten Ngawi masih ditunda.
Hal tersebut ditegaskan dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Ngawi nomor 420/001/404.101/2021 tertanggal 3 Januari 2020 tentang Penundaan Pembelajaran Tatap Muka pada jenjang Pendidikan SD dan SMP Kabupaten Ngawi.
Dalam surat edaran tersebut, Kepala Dindik Ngawi, Drs M. Taufiq Agus Susanto menyampaikan pertimbangan penundaan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka yaitu terkait dengan penyebaran COVID-19 yang terus bertambah.
“Bahwa rencana pembelajaran tatap muka dinyatakan ditunda, sekali lagi ditunda sampai ada pemberitahuan lebih lanjut,” tulis Taufiq.
Lebih lanjut Taufiq menjelaskan bahwa untuk pembelajaran semester genap tahun ajaran 2020/2021 dilaksanakan secara daring menggunakan aplikasi SIMPEL.
Namun demikian, Bupati Ngawi Ir. Budi Sulistyono (Kanang) menyebutkan bahwa pihaknya memperbolehkan dengan ketentuan khusus bagi siswa kelas akhir atau kelas kritis. Yaitu kelas 6 SD/sederajat dan kelas 3 SMP/sederajat.
“Kita perbolehkan masuk sekolah khusus untuk murid dan siswa yang sudah duduk dibangku kelas kritis atau kelas akhir. Kelas itu sangat kita prioritaskan untuk menyelesaikan semua materi pelajaran,” ujar Kanang.
Lebih lanjut pihaknya menegaskan bahwa semua siswa yang masuk wajib di rapid test dengan alokasi anggaran dari anggaran BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Selain itu, pembelajaran tatap muka harus menerapkan 3 M dan pembatasan waktu maksimal hanya 3 jam. (cse)