Malang Raya (ANTARA) – Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Malang mengungkap praktik pungutan liar dalam pengurusan dokumen kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang.
Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih dalam jumpa pers di Mapolres Malang, Kepanjen, Jawa Timur, Senin, mengatakan pengungkapan praktik pungutan liar itu dilakukan oleh dua tersangka berinisial DKO (37) dan W (57) yang bermula dari laporan masyarakat.
“Sekitar awal Mei 2024, Tim UPP Saber Pungli Kabupaten Malang, mendapatkan informasi bahwa di Dusun Kalirejo, terdapat seseorang yang bisa mengurus dokumen kependudukan tanpa pemohon perlu datang ke kantor Dispendukcapil,” kata Imam.
Imam yang juga merupakan Ketua UPP Saber Pungli Kabupaten Malang menjelaskan, informasi tersebut didapatkan dari salah satu warga yang mengurus pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke seorang calo tanpa prosedur dengan diminta sejumlah biaya.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, katanya, Tim UPP Saber Pungli Kabupaten Malang langsung melakukan penyelidikan, kemudian mengantongi identitas tersangka berinisial W yang merupakan calo pengurusan dokumen kependudukan tersebut.
“Akhirnya, tim melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 10 Mei 2024, ketika ada seseorang yang menyerahkan uang atas pengurusan KTP,” katanya.
Berdasarkan keterangan W selaku calo pengurusan dokumen kependudukan itu, ia bisa membantu proses pengurusan dengan memberikan sejumlah uang kepada salah satu tenaga honorer di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berinisial DKO.
Tersangka W meminta uang sebesar Rp150 ribu kepada masyarakat yang mau dibantu untuk mengurus KTP dan Rp125 ribu untuk pengurusan Kartu Keluarga (KK). Dari hasil yang diperoleh tersangka W, sebesar 50 persen diberikan kepada tersangka DKO.
“Tersangka W yang merupakan calo, telah melakukan pungutan dalam peneributan KTP elektronik sebesar Rp150 ribu per buahnya. Lalu, dari uang tersebut, W memberikan setengahnya kepada DKO,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menambahkan, para tersangka tersebut telah melakukan praktik pungutan liar untuk pengurusan dokumen kependudukan sejak Januari 2024.
Para tersangka, lanjutnya, dalam periode sejak Januari hingga Mei 2024, ada kurang lebih sebanyak 200 permintaan pengurusan KTP dan lebih dari 30 permintaan pengurusan KK. Keuntungan yang diterima para tersangka, lebih dari Rp5 juta per bulan.
“Keuntungan kurang lebih sebesar Rp5 juta per bulan. Praktik ini, berdasarkan keterangan tersangka, dilakukan sejak Januari 2024,” katanya.
Dalam kasus tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa ratusan keping KTP elektronik, 70 keping KTP elektronik kosong atau rusak, uang tunai sebesar Rp300 ribu, mesin pemindai sidik jari, termasuk satu unit mesin pencetak KTP elektronik.
Akibat perbuatannya, tersangka DKO dijerat dengan Pasal 95 B Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Sementara tersangka W, dijerat dengan Pasal 95 B Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua tersangka terancam hukuman penjara selama enam tahun.