NGAWI — Satu orang Petugas Pemungutan Suara (PPS) yang merupakan warga desa Mojomanis, kecamatan Kwadungan, Ngawi terpapar COVID-19 dan menjalani isolasi di RSUD dr. Soeroto Ngawi.
Diketahui bahwa PPS yang dimaksud terkonfirmasi positif pada 10 September 2020 lalu dan PPS lain yang merupakan kontak erat telah menjalani swab test dengan hasil negatif.
Disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ngawi, Prima Aequina Sulistyanti bahwasanya rekan PPS yang merupakan kontak erat tetap menjalani isolasi mandiri meski hasil swabnya dinyatakan negatif.
Dalam keterangannya, Prima menyampaikan bahwa PPS tersebut belum tentu terpapar saat bertugas dalam kapasitasnya sebagai PPS, karena yang bersangkutan diketahui juga menjadi pendamping desa dan seorang guru.
“Karena sedang menjalani isolasi, maka semua urusan yang berkaitan dengan tugas PPS di desa tersebut diambil alih petugas PPK Kwadungan,” ujar Prima.
Lebih lanjut pihaknya menegaskan bahwa KPU Ngawi akan mempertegas kepatuhan terhadap protokol kesehatan di internal lembaganya. Semua petugas mulai KPPS, PPS, PPK, hingga komisioner KPU wajib menaati protokol pencegahan COVID-19 saat bertugas.
Sebagaimana diketahui, per 22 September 2020, update perkembangan kasus COVID-19 di Ngawi terdapat kasus konfirmasi sebanyak 129, konfirmasi aktif sebanyak 35 orang, dinyatakan sembuh 89 orang, dan 5 kasus dilaporkan meninggal. (cse)