NGAWI — Usai Presiden Joko Widodo menyampaikan informasinya terkait penyebaran virus Corona baru dan meminta kepada seluruh Gubernur, Bupati, dan Walikota terus memonitor kondisi daerahnya, berkonsultasi dengan pakar medis.
Arahan ini disambut pula oleh Gubernur Jawa Timur dengan mengeluarkan Surat Edaran peningkatan kewaspadaan terhadap COVID-19 yang terlebih dahulu dihimbau melalui pesan media sosial oleh Khofifah Indar Parawansa bahwa sekolah diliburkan sementara selama 14 hari ke depan.
Bupati Ngawi beserta jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah langsung melakukan Rapat Terbatas, Minggu (15/03/2020) dan menyampaikan beberapa kesepakatan kepada masyarakat, salah satunya adalah meliburkan sementara sekolah-sekolah di Ngawi mulai 16 Maret sampai dengan 29 Maret 2020.
Sekolah Di Ngawi Diliburkan Sementara untuk Pencegahan Penularan COVID-19. Hal ini tentu harus dibarengi dengan pemahaman masyarakat Ngawi bahwasanya libur ini bukan untuk bersenang-senang atau melakukan kegiatan yang justru membahayakan.
Kenapa 14 Hari? Waktu 14 hari dinilai sebagai waktu yang cukup untuk memutus rantai penyebaran
virus corona. Ketika seseorang kontak dengan apa pun yang bisa menginfeksinya dengan COVID-19, maka harus ditunggu 14 hari minimal, jika tidak terjadi apa-apa, maka orang itu bisa dinyatakan aman.
Selama 14 hari ini sangat berguna untuk saling memantau, jika ada orang yang menunjukkan gejala-gejala menderita serangan Covid-19, bisa segera ditangani dan penularan dihentikan hanya kepada orang tersebut, karena yang bersangkutan tidak kontak dengan orang lain dalam 14 hari itu.
Terkait dengan kondisi di masing-masing daerah, Presiden juga mengarahkan untuk bisa berkoordinasi denganBadan Nasional Penanggulangan Bencana untuk menentukan status daerahnya siaga darurat ataukah tanggap darurat bencana non-alam. (kn/cse)