NGAWI — Bupati Ngawi melalui Surat Edarannya menetapkan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadhan 1439H. Surat bernomor 065/435/404.202/2018 itu ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi.
Budi Sulistyono dalam Surat Edaran yang dibuat tanggal 14 Mei 2018 menyebutkan 2 pembagian jam kerja bagi perangkat daerah atau unit kerja mendasar pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia Nomor 336 tahun 2018.
Disebutkan bahwa jumlah jam kerja perangkat daerah selama bulan Ramadhan adalah 32,5 jam baik bagi yang masuk selama 5 hari kerja maupun 6 hari kerja.
Berikut rincian Surat Edaran Bupati Ngawi Tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai Pemerintah di Bulan Ramadhan 1439H:
- Bagi perangkat/unit kerja yang melaksanakan 5(lima) hari kerja, Senin-Jumat, jam kerja dimulai pada jam 07.30 WIB dan berakhir pada jam 14.00 WIB.
- Bagi perangkat/unit kerja yang melaksanakan 6(enam) hari kerja, rinciannya sebagai berikut:
– Senin-Kamis : Pukul 07.30 – 13.15
– Jumat : 07.30 – 11.30
– Sabtu : 07.30 – 13.00
Disebutkan pula dalam Surat Edaran Bupati Ngawi Tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai Pemerintah di Bulan Ramadhan 1439H tersebut bahwa jam kerja yang diatur dilaksanakan tanpa waktu istirahat. Keperluan sholat Jumat, diberikan kewenangan kepada Kepala Perangkat Daerah untuk mengkondisikannya.
Lebih lanjut Bupati Ngawi juga menyebutkan bahwa Kepala Perangkat Daerah harus mengatur penugasan personil yang mempunyai tugas pelayanan langsung kepada masyarakat. Selain itu, bagi yang menerapkan sistem shift pengaturan jam kerja tetap sesuai yang telah dilaksanakan. Lifat File Surat Edaran Bupati Ngawi di sini. (kn/cse)