NGAWI — Selain mengeluarkan Surat Edaran terkait jam kerja Aparatur Sipil Negara di bulan Ramadhan 1439 H, Bupati Ngawi juga mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh Pengusaha, Pedagang Kaki Lima, dan Warga Ngawi terkait penertiban selama bulan suci Ramadhan 1439 H.
Disampaikan oleh Budi Sulistyono selaku Bupati Ngawi dalam Surat Edaran bernomor 065/26.94/404.106/2018 bahwa agar tercipta situasi yang kondusif, aman, dan tertib selama bulan suci Ramadhan 1439H, ada delapan hal yang harus diperhatikan oleh Pengusaha, Pedagang Kaki Lima, dan Warga.
Delapan Hal Ini Harus Diperhatikan Pengusaha dan Warga Ngawi di Bulan Ramadhan:
- Usaha Karaoke mulai tanggal 15 Mei 2018 sampai dengan tanggal 15 Juni 2018 ditutup
- Usaha Cafe, Bilyard, buka diatas pukul 15:00 WIB dan supaya mengecilkan volume musik
- Untuk Rumah Makan/Supermarket dihimbau:
– Mengadakan siraman rohani bagi Karyawan yang beragama muslim
– Mengumandangkan adzan maghrib sebagai tanda berbuka puasa dengan merelay Radio Suara Ngawi - Warung/Kedai dan Pedagang Kaki Lima (PKL) pada siang hari agar memberi tirai penutup
- Dilarang membuat, menyimpan, membawa, mengedarkan, menjual, membakar/membunyikan petasan dan sejenisnya
- Bagi warga yang tidak menjalankan ibadah puasa dihimbau untuk tidak merokok, makan dan minum di tempat umum
- Pedagang kaset, VCD, DVD, dan sejenisnya yang bersebelahan dengan masjid untuk mengurangi volume /bunyi yang ditimbulkan.
- Penggunaan speaker untuk tadarus Al Quran dibatasi sampai pukul 23.00 WIB dengan suara luar dan setelah pukul 23.00 WIB dengan suara dalam
Itulah Delapan Hal Ini Harus Diperhatikan Pengusaha dan Warga Ngawi di Bulan Ramadhan 1439H (lihat surat edaran). Semua yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati ini mendasar pada Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 1 tahun 2017 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Pasal 58. (kn/cse)