NGAWI — Pasangan Ony Anwar-Dwi Rianto Jatmiko ditetapkan sebagai Pasangan Calon (paslon) Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih hasil Pilkada 2020, Sabtu (23/1) di Kurnia Hall Convention Center dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ngawi.
Disampaikan oleh Ketua KPU Ngawi Prima Aequina Sulistyanti, S.IP. bahwa penetapan tersebut telah sesuai dengan mekanisme yang ada menyusul telah diterimanya surat dari Mahkamah Konstitusi melalui KPU RI pada 19 Januari 2021 lalu.
“Sesuai hitungan paling lama lima hari untuk ditetapkan, sehingga hari ini kita tetapkan,” terangnya.
Hasil penetapan tersebut, lanjut Prima, akan disampaikan kepada DPRD Kabupaten Ngawi sehingga bisa segera dilakukan pelantikan oleh Gubernur Jawa Timur yang kemungkinan dilakukan pada Februari 2021 mendatang.
Jadwal pelantikan tersebut mengacu pada masa akhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi saat ini adalah sampai dengan 17 Februari 2021.
Prima menegaskan bahwa dengan penetapan paslon terpilih hasil Pilkada 2020 tersebut maka berakhir pula tugas KPU Kabupaten Ngawi dalam semua tahapan gelaran Pilkada 2020.
“Dan yang jelas suratnya ke Kemendagri dalam hal ini melalui Gubernur Jatim. Jadi, sahnya sudah terpilih kami tetapkan, sahnya setelah dilantik oleh Gubernur,” terang Prima.
Penyelenggaraan Rapat Pleno Terbuka penetapan paslon terpilih tersebut dihadiri oleh undangan terbatas karena adanya peraturan dari pemerintah kabupaten Ngawi, juga dalam pelaksanaannya, seluruh undangan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. (cse)