Pelaksanaan tahapan pilkada dimulai pertengahan April mendatang. Itu setelah, draf peraturan KPU (PKPU) dibahas bersama kalangan DPR di Senayan akhir Maret. Dijelaskan beberapa hari setelah PKPU disetujui DPR, tahapan pelaksanaan pilkada baru bisa dimulai. ‘’Tapi kalau nanti ada revisi PKPU dari DPR, kemungkinan tahapan pelaksanaan bisa mundur sampai PKPU ditetapkan,’’ terang Syamsul Wathoni, Ketua KPUD Ngawi.
Seperti diberitakan, ada perubahan jadwal pelaksanaan hajatan pemilihan kepala daerah (pilkada) Ngawi 2015. Jika semula direncanakan pada 16 Desember 2015 diajukan menjadi 9 Desember 2015. Sesuai rencana, pada 22-24 Juli 2015 sudah dimulai pendaftaran pasangan calon ke KPUD Ngawi.
Syamsul Wathoni juga menjelaskan jika pasangan calon kurang dari dua maka akan ada penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan paling lama 10 hari. Penundaan dilakukan hingga ada pasangan calon lain yang mendaftarkan diri. KPUD nantinya akan membuka kembali pendaftaran pasangan calon kepala daerah-wakil kepala daerah paling lama tiga hari setelah penundaan tahapan pelaksanaan tersebut. ‘’Aturan tersebut tertuang di pasal 50 UU Nomor 1/2015.’’ terangnya.
Disebutkan, jika tidak ada pasangan calon lain yang mendaftar hingga batas waktu yang ditentukan pihaknya bakal melaporkan ke KPU pusat. Selain itu, kata dia, pihak KPUD juga bakal intensif melakukan sosialisasi ke masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai pasangan calon bupati-wakil bupati. ‘’Kami akan mengajak masyarakat mendaftarkan diri jadi pasangan calon bupati dan wakil bupati. Karena ini kan hak setiap masyarakat,’’ jelasnya.
Namun, Toni sudah mendapat informasi jika pasangan calon yang bakal macung di pilkada Ngawi lebih dari satu. Itu menyusul adanya komunikasi dari beberapa pihak yang naga-naganya bakal meramaikan pilkada Ngawi 9 Desember mendatang. Sudah ada beberapa tim sukses yang berkoordinasi dengan pihak KPUD. Seperti tim sukses Jumirin yang kini menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Klitik Kecamatan Geneng. Berikutnya mantan Kades Beran Kecamatan/Kabupaten Ngawi Supriyadi yang sudah menanyakan persyaratan bakal calon ke KPU. ‘’Kalau pasangan incumbent hanya sudah komunikasi via telepon,’’ ujarnya.
































