Sebanyak 11 daerah kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Timur (Jatim) telah ditetapkan Gubernur Jawa Timur akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11 sampai dengan 25 Januari 2021.
Kesebelas daerah tersebut yaitu, Kota Surabaya, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Batu, Kabupaten Sidoarjo, Gresik, Kabupaten Malang, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Ngawi, dan Kabupaten Blitar.
Penetapan 11 wilayah tersebut berdasarkan pertimbangan atas (1) Instruksi Kemendagri Nomor 1 Tahun 2021 yaitu Surabaya Raya meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo; (2) atas dasar daerah yang masuk zona merah dalam peta BNPB yaitu (Kabupaten Blitar, Lamongan dan Kabupaten Ngawi) serta (3) daerah yang memenuhi seluruh kriteria empat indikator yang ditetapkan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Kabupaten Madiun dan Kota Madiun.
Sebagaimana diketahui bahwa empat kriteria pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 diukur dari tingkat kematian di atas rata-rata nasional (3 persen); tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional (82 persen); tingkat kasus aktif di atas rata rata Nasional (14 persen); serta tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (BOR) ICU dan isolasi di atas 70 persen.
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengacu pada Instruksi Kemdagri Nomor 1/2021 diktum 3 yang menyebutkan bahwa Gubernur juga dapat menetapkan kabupaten/kota lain selain yang telah ditetapkan oleh Instruksi Kemdagri Nomor 1/2021 diktum 1.
Sehingga, landasan penetapan kabupaten dan kota yang akan diberlakukan PPKM adalah daerah yang ditetapkan sebagai prioritas dalam Instruksi Kemdagri Nomor 1/2021, daerah yang masuk zona merah dalam peta BNPB, serta daerah yang memenuhi seluruh kriteria empat indikator.
“Berdasarkan empat indikator yang telah ditetapkan oleh KCPEN dan Kemdagri, ada dua daerah di Jatim yang memenuhi kriteria tersebut, yakni Kota Madiun dan Kabupaten Madiun. Sedangkan berdasarkan Peta Resiko Covid-19 yang diterbitkan oleh Gugus Tugas Covid-19 Pusat, Jatim juga memiliki tiga zona merah saat ini, Kabupaten Blitar, Ngawi, dan Lamongan,” terang Khofifah, Sabtu (9/1/2021).
(*/kn)