Dari seluruh Kabupaten dan Kota di Jawa Timur, Kabupaten Ngawi dalam hal UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) menduduki peringkat terbawah bersama empat Kabupaten lainnya, Ponorogo, Magetan, Pacitan, dan Trenggalek.
Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, telah mengesahkan UMK untuk 38 kabupaten/kota se Jawa Timur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 72 tahun 2014. Disebutkan UMK tertinggi ditempati Kota Surabaya sebesar Rp 2.710.000 dan terendah Kabupaten Magetan, Ponorogo, Ngawi, Trenggalek sebesar Rp 1.150.000.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Jawa Timur, Edy Purwinarto, di gedung negara Grahadi Surabaya, Kamis (20/11/2014) sore mengatakan, Gubernur Soekarwo telah memutuskannya. Besaran UMK juga telah disetujui oleh buruh dan seluruh kabupaten/kota se-Jawa Timur.
Berikut UMK Kabupaten/kota Se-Jawa Timur tahun 2015.
1. Kota Surabaya sebesar Rp2.710.000
2. Kabupaten Gresik sebesar Rp2.707.500
3. Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp2.705.000
4. Kabupaten Pasuruan sebesar Rp2.700.000
5. Kabupaten Mojokerto sebesar Rp2.695.000
6. Kabupaten Malang sebesar Rp1.962.000
7. Kota Malang sebesar Rp1.882.250
8. Kota Batu Sebesar Rp1.877.000
9. Kabupaten Jombang Sebesar Rp1.725.000
10.Kabupaten Tuban Rp1.575.500
11. Kota Pasuruan Sebesar Rp1.575.000
12. Kabupaten Probolinggo Sebesar Rp1.556.800
13. Kabupaten Jember Sebesar Rp1.460.500
14. Kota Mojokerto Sebesar Rp1.437.500
15. Kota Probolinggo Sebesar Rp1.437.500
16. Kabupaten Banyuwangi Sebesar Rp1.426.000
17. Kabupaten Lamongan Sebesar Rp1.410.000
18. Kota Kediri sebesar Rp1.339.750
19. Kabupaten Bojonegoro sebesar Rp1.311.000
20. Kabupaten Kediri sebesar Rp1.305.250
21. Kabupaten Lumajang sebesar Rp1.288.000
22. Kabupaten Tulungagung sebesar Rp1.273.050
23. Kabupaten Bondowoso sebesar Rp1.270.750
24. Kabupaten Bangkalan sebesar Rp1.267.300
25. Kabupaten Nganjuk sebesar Rp1.265.000
26. Kabupaten Blitar sebesar Rp1.260.000
27. Kabupaten Sumenep sebesar Rp1.253.500
28. Kota Madiun sebesar Rp1.250.000
29. Kota Blitar sebesar Rp1.243.200
30. Kabupaten Sampang sebesar Rp1.231.650
31. Kabupaten Situbondo sebesar Rp1.209.900
32. Kabupaten Pamekasan sebesar Rp1.201.750
33. Kabupaten Madiun sebesar Rp1.196.000
34. Kabupaten Ngawi Rp1.150.000
35. Kabupaten Ponorogo sebesar Rp1.150.000
36. Kabupaten Pacitan sebesar Rp1.150.000
37. Kabupaten Trenggalek sebesar Rp1.150.000
38. Kabupaten Magetan sebesar Rp1.150.000
Apakah besaran UMK ini cukup bagi tenaga kerja di Ngawi? Dengan pengalihan subsidi BBM yang baru saja dikurangi beberapa hari lalu? Semoga saja potensi Ngawi bisa digali lebih lagi dan Ngawi bisa Mandiri serta produktif.