Kejaksaan Negeri Ngawi melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum, Selasa (21/4/2026) di halaman kantor Kejari Ngawi.
Kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan eksekusi atas putusan pengadilan terhadap barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana selama periode Oktober 2025 hingga Maret 2026.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Ngawi serta perwakilan instansi terkait.
Dalam kesempatan itu, Ony menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk nyata komitmen bersama antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menjaga transparansi serta membangun kepercayaan publik.
“Ini adalah tugas kita bersama untuk memberikan kepercayaan kepada publik bahwa penegakan hukum di Ngawi berjalan transparan. Seluruh stakeholder harus bergerak selaras guna memastikan kepastian hukum benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antar pemangku kepentingan di bidang hukum. Menurutnya, kolaborasi yang solid tanpa ego sektoral menjadi kunci dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum.
“Melalui kolaborasi yang kuat, kita dapat menciptakan iklim yang kondusif. Kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi serta memberikan efek jera agar angka kriminalitas dapat ditekan,” jelasnya.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis bersama jajaran Forkopimda. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, obat-obatan terlarang, serta senjata tajam, dengan metode dibakar, dihancurkan, dan dipotong sesuai prosedur hukum agar tidak dapat disalahgunakan kembali.
Melalui kegiatan ini, diharapkan penegakan hukum di Kabupaten Ngawi dapat terus berjalan secara transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Telah Dilihat : 5






























