NGAWI — Saat ini semua elemen berupaya untuk mencegah penyebaran COVID-19, melakukan penanganan bagi wilayah yang terdampak, termasuk oleh tim yang disebut sebagai Relawan Desa Lawan COVID-19.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi secara khusus telah mengeluarkan Protokol Relawan Desa Lawan COVID-19 yang dimaksudkan agar tercipta tata kelola desa dalam pencegahan dan penanganan COVID-19.
Hal itupun didasarkan pada Surat Edaran Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020 tanggal
24 Maret 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
Pada desa-desa yang masuk dalam wilayah Keadaan Luar Biasa (KLB) Covid-19 maka APBDes dapat langsung diubah untuk memenuhi kebutuhan tanggap COVID-19 di Desa. Kriteria KLB diatur dalam Peraturan Bupati atau Walikota mengenai pengelolaan keuangan desa.
Langkah-langkah pencegahan dan penanganan COVID-19 di desa dilaksanakan oleh para Relawan Desa Lawan COVID-19 dengan prinsip gotong royong melibatkan dukungan warga masyarakat desa.
Setiap desa di kabupaten Ngawi kini telah membentuk struktur Relawan Desa Lawan COVID-19 sesuai arahan, menyusun rencana kerja, mendirikan Posko masing-masing desa di kantor kepala desa atau di tempat yang representatif, serta menyiapkan peralatan, bahan dan fasilitas yang digunakan untuk operasional Posko.
Secara lengkap Protokol Relawan Desa Lawan COVID-19 bisa dibaca di bawah ini,
Dari beberapa informasi yang diterima redaksi, para relawan di Ngawi khususnya juga telah bekerja sejak sebelum adanya protokol resmi dari Kemendesa, mengikuti arahan dari Bupati Ngawi melalui Surat Edarannya.
Beberapa aktivitas pencegahan telah dilakukan seperti penyemprotan disinfektan di berbagai area umum dan rumah-rumah warga. Pembuatan media Cuci Tangan Pakai Sabun, serta sosialisasi terkait merebaknya wabah COVID-19, termasuk imbauan penggunaan masker dan lain-lain. (kn/cse)
































