NGAWI — Surat Edaran Bupati Ngawi Nomor 140/05.8/404.112.2/2020 tentang Pelaksanaan Bantual Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa telah dikeluarkan sebagai salah satu penanganan dampak COVID-19.
Alokasi Dana Desa ini merupakan bentuk dari penguatan ekonomi desa dan jaring pengaman sosial dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa yang diberikan kepada mereka yang terdampak COVID-19 sesuai dengan prioritas dan kriteria yang ditentukan.
Adapun kriteria calon penerima BLT Desa adalah Kepala Keluarga (KK) miskin yang terdampak COVID-19 baik secara langsung maupun tidak langsung dengan prioritas sebagai berikut,
- Tidak menerima bantuan sosial lainnya (misalkan PKH, BPNT, Kartu Prakerja, Bantual Sosial Tunai Kemensos, serta bantuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah).
- Tercatat secara resmi sebagai warga desa setempat dengan dibuktikan melalui NIK
- Termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Apabila keluarga miskin di luar DTKS dan memenuhi syarat dapat menerima BLT Desa, maka selanjutnya pemerintah desa dapat mengusulkan pemutakhiran DTKS sesuai ketentuan yang berlaku.
- Terkonfirmasi COVID-19 dan harus melakukan isolasi diri
- Kehilangan mata pencaharian
- Mempunyai anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis
Desa menentukan pula kriteria penerima adalah yang paling miskin dari warga-warga miskin di sekitarnya. Selain itu pengecekan juga melibatkan tokoh agama, tokoh masyarkat, serta perangkat desa agar benar-benar tepat sasaran.
Penentuan penerima juga harus melalui Musyawarah Desa Khusus untuk melakukan validasi data serta finalisasi penetapan calon penerima manfaat BLT Desa. Untuk selanjutnya bagi para penerima yang telah disahkan juga harus membuat pernyataan bahwa tidak menerima bantuan sosial lainnya.
Agar tidak terjadi tumpang tindih bantuan, alokasi Dana Desa yang digunakan sebagai BLT Desa sesuai Surat Edaran Bupati ini adalah sebesar 5% (lima persen) dari pagu Dana Desa dan apabila kurang maka dapat ditambah setelah mendapatkan persetujuan Camat. (Unduh surat edaran di sini)
Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya bahwa BLT Desa diberikan selama 3 bulan dengan nilai sebesar Rp 600 ribu per KK, penyalurannya kepada calon penerima manfaat dilakukan secara cashless oleh Bank Jatim.
Dari perhitungan persentase alokasi Dana Desa sebesar 5 % tersebut, diperkirakan masyarakat yang akan menerima bantuan ini kurang lebih 25 orang, sesuai dengan nilai dana desa yang diterima oleh masing-masing desa. (cse)
































