NGAWI — Sesuai dengan perubahan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia terkait Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa untuk masyarakat terdampak COVID-19 akan segera diberikan.
Sebagaimana keterangan yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kabupaten Ngawi, Kabul Tunggul Winarno, saat ini prosedur pelaksanaan dan penerimaan masih menunggu peraturan Bupati.
“Adanya surat edaran terbaru tentang penggunaan Dana Desa untuk pencegahan dan penanganan Covid-19, PKTD, dan BLT Dana Desa sudah pasti wajib dilaksanakan sesuai permendes terbaru nomor 6 tahun 2020,” ujarnya sebagaimana dilansir Radio Suara Ngawi, Minggu (03/05/2020).
Dijelaskan oleh Tunggul, BLT ini diperuntukkan bagi masyarakat yang terdampak dan yang berhak menerima adalah masyarakat yang belum terdata di Kementerian Sosial sebagai penerima bantuan, misal Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Besaran bantuan yang akan diberikan kepada masyarakat terdampak COVID-19 adalah Rp 600 ribu per bulan selama 3 bulan terhitung mulai bulan Mei 2020 ini.
Tunggul berharap relawan desa penanganan COVID-19 yang tupoksinya sebagai tim pendataan di lapangan bisa bekerjasama dan melibatkan RT, RW, agar pelaksanaannya tepat sasaran, serta tentu melibatkan Kepala Desa selaku penanggung jawab penyaluran BLT. (cse)
































