NGAWI — Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di kabupaten Ngawi saat ini adalah masuk pada tahapan pengumuman Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ngawi tahun 2020.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ngawi telah mengeluarkan pengumuman nomor 86.01/PL.02.2-Pu/3521/KPU-Kab/VIII/2020 terkait Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2020 dari Partai Politik/Gabungan Partai Politik.
Disebutkan bahwa pendaftaran dimulai 4 September sampai dengan 6 September 2020. Berikut ini adalah Pengumuman Lengkap Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2020,
Dalam laman resminya, KPU Ngawi juga menyertakan formulir pendaftaran bagi bakal pasangan calon yang akan mendaftarkan diri. Terdapat dua formulir pendaftaran, yaitu jenis Formulir Model B bisa diunduh di sini dan Formulir Model BB bisa diunduh di sini.
Ketua KPU Ngawi, Prima Aequina Sulistyanti menuliskan dalam pengumuman tersebut bahwa informasi lebih lanjut tentang ketentuan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2020 dapat diperoleh melalui Helpdesk KPU Kabupaten Ngawi di Jl. Untung Suropati Nomor 48, Ngawi.
Kontak informasi telfon bisa ke nomor kantor KPU Ngawi (0351) 743832 atau menghubungi secara langsung Aman Ridho Hidayat (HP.085749125030) pada hari dan jam kerja Senin-Jumat pukul 09.00-16.00 WIB.
Aman Ridho Hidayat yang merupakan Divisi Teknis KPU Kabupaten Ngawi menyampaikan bahwa pendaftaran di masa Pendemi ini tidak boleh mengerahkan massa. Bagi paslon yang akan mendaftar ke KPU Kabupaten Ngawi, hanya diperkenankan didampingi oleh pengurus partai pengusung dan petugas penghubung atau LO. (cse)
































