NGAWI — Anggota legislatif sekaligus Ketua DPRD Ngawi Dwi Rianto Jatmiko resmi mengundurkan diri yang diproses dalam Rapat Paripurna DPRD Ngawi di Gedung Lantai 1, Rabu (02/09/2020).
Rapat Paripurna Pemberhentian Ketua DPRD tersebut yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Ngawi, Sarjono. Pihaknya menyampaikan bahwa hasil rapat paripurna berupa usulan pemberhentian Ketua DPRD Ngawi yang sudah dilaksanakan dengan baik akan dikirimkan ke Bupati Ngawi sebelum sampai di meja Gubernur Jawa Timur.
Adapun Sarjono juga menerangkan bahwa mekanisme yang dilalui sudah sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Daerah Propinsi, Kabupaten, dan Kota.
“Setelah pengunduran diri dilakukan kita membuat berita acara untuk disampaikan Gubernur Jawa Timur melalui Bupati Ngawi,” ujar Sarjono.
Lebih lanjut Sarjono mengungkapan bahwa tugas-tugas ketua secara otomatis akan dijalankan oleh wakil ketua dalam hal ini adalah dirinya yang merujuk pada Pasal 36 ayat 4 PP Nomor 12 Tahun 2018.
“Saya bukan PJ atau PLT demikian juga koordinator melainkan tetap sebagai wakil ketua yang melanjutkan tugas-tugas ketua sampai terbentuknya ketua difinitif nantinya,” imbuhnya.
Sementara itu Antok dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengunduran dirinya merupakan salah satu mekanisme dan syarat untuk maju dalam Pilkada 2020.
“Melalui paripurna ini sebagai langkah konstitusi di mana saya telah usai mengabdi sebagai wakil rakyat,” terang Antok.
Antok juga menyampaikan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah bersinergi dan menjadi rekan atau mitra selama dirinya menjabat di wakil rakyat sebagai anggota maupun ketua.
“Rasa terimakasih saya sampaikan kepada seluruh anggota DPRD, PNS, Forkopimda, Kepala Desa beserta perangkatnya, LSM, Wartawan, dan seluruh masyarakat Ngawi atas kerjasamanya, semuanya hebat,” ucapnya.
(cse)































