NGAWI — Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten sekaligus Bupati Ngawi Ony Anwar, S.T., M.H. memimpin Apel Gelar Pasukan dalam rangka pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di halaman Pendopo Wedya Graha, Sabtu (03/07/2021).
Nampak hadir pula Wakil Bupati Ngawi Dwi Rianto Jatmiko, S.H., M.Si., jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta anggota Satgas terkait yang usai apel melanjutkan sosialisai ke beberapa pasar di wilayah kabupaten Ngawi.
Bupati dan jajaran melakukan sosialisasi aturan PPKM Darurat yang diberlakukan mulai 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021 yang dituangkan dalam Surat Edaran Bupati nomor 065/07.09/404.011/2021 tertanggal 2 Juli. Rombongan juga membagikan masker bagi penjual maupun pengunjung pasar.
Dalam kesempatan tersebut, Ony bersama sejumlah pejabat yang melaksanakan giat sosialisasi PPKM Darurat juga menyampaikan kepada masyarakat terkait dengan proses vaksinasi yang diberikan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Ngawi menargetkan adanya pelaksanaan vaksinasi sebanyak 1500 dosis per hari.
Tidak henti-hentinya, jajaran pemerintah kabupaten Ngawi menyampaikan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan sebagai kunci dan upaya menekan penyebaran COVID-19. (cse)
































