Setelah wajib upacara bendera setiap Senin, kini para Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus kembali mentaati aturan baru khususnya tentang pakaian. Aturan baru perihal seragam PNS dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyangkut pakaian dinas harian para abdi Negara tersebut. Sesuai memo yang dikeluarkan Mendagri disebutkan, seluruh PNS diseluruh Indonesia setiap hari Kamis wajib memakai kemeja putih layaknya Presiden Jokowi. “Aturan itu sudah kita terima, tentunya harus ditaati bersama tentang pakaian kemeja putih setiap kamisnya,” terang Plh Bupati Ngawi Siswanto, Senin (21/09).
Seperti dikutip SiagaNgawi, mulai pekan kemarin seluruh PNS dilingkup Pemkab Ngawi sudah memakai pakaian sebagaimana aturan yang dikeluarkan Mendagri Tjahjo Kumolo. Bahkan Siswanto yang juga Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Ngawi ini merasa tidak keberatan justru dengan cara berpakaian setidaknya menyiratkan kebijakan yang pro etika ketimuran.
“Untuk Jum’at ganti dengan pakaian batik khas daerah tentunya kita malah bersyukur dengan aturan itu. Dengan batik Ngawi sekaligus mempromosikan tentang corak dan kekhasan akan batik itu sendiri,” beber Siswanto sesuai informasi Aturan Baru Perihal Seragam PNS.
Sebagaimana memo yang ditandatangani Mendagri Tjahjo Kumolo pada tanggal 14 Agustus 2015 lalu berisi tiga poin. Diantaranya, agar disampaikan kepada seluruh aparatur negara lingkup Kemendagri dan Pemerintah Daerah untuk tertib memakai atribut pakaian dinas.
Seperti papan nama, tanda pangkat, tanda jabatan maupun tanda pengenal sesuai Permedagri Nomor 60 tahun 2007 tentang pakaian pegawai negeri sipil dilingkungan departemen dalam negeri dan pemerintah daerah.
Sedang point berikutnya, agar diusulkan revisi Permendagri Nomor 53 tahun 2009 tentang perubahan pertama atas peraturan dalam negeri nomor 60 tahun 2007 tentang pakaian pegawai negeri sipil di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah terkait dengan jadwal pemakaian PDH.
Untuk point berikutnya, agar dialokasikan anggaran pada tahun 2016 untuk pengadaan pakaian dinas bagi seluruh aparatur sipil negara menyesuaikan dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
































